star7tv.com LEBAK-BANTEN – Beredarnya surat permohonan Rotasi Sekdes Sukamanah yang di sampaikan kepada Camat Rangkasbitung dan tembusan kepada BPD,hal ini di duga tidak obyektif sehingga terkesan terlalu buru, dan dugaan ada muatan politis ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat bahkan sampai berita ini di tayangkan BPD belum menerima surat tembusan dan belum memberikan rekomendasi untuk restorasi Sekdes sukamanah.
Suhandi Ketua BPD Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak menyarankan agar kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” Ucap nya
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanyanya.
Suhandi menyarankan agar kades sukamanah hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara itu Camat Rangkasbitung Yadi Basari saat di hubungi awak media mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan melainkan yang kepala desa yang punya kewenangan untuk melakukan rotasi pelantikan perangkat desa. Terang Camat
“Surat rekomendasi yang di usulkan oleh kepala Desa Sukamanah kepada Camat di resfon oleh Camat Rangkasbitung dan dibuat surat rekomendasi camat atas dasar surat dari Kepala Desa,dalam isi surat tersebut salah tertulis desa Pabuaran bukan desa Sukamanah.”
Diki Wahyudi Sekdes Sukamanah saat di hubungi para awak media menyangkan diri nya tidak tau menau soal surat rekomendasi rotasi sekdes oleh kepala desa sebelumnya,yang di usulkan kepala desa kepada camat Rangkasbitung hal ini di ungkapkan oleh Sekdes.
Masih kata Diki Wahyudi seharunya saya tau dan bisa di Musyawarahkan terlebih dulu siapa yang mau di angkat jadi sekdes dan harus memenuhi unsur persyaratan sebagai sekdes,sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Jelasnya
Aang Noh Kades Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung saat di hubungi awak media melalui WhatsApp nya tidak bisa memberikan keterangan terkait Rotasi Sekdes Sukamanah.
(Agu)