Star7tv.com Bengkayang Kalbar -,”Sungguh terlalu, Setelah Pemerintah Pusat Melarang pengiriman CPO minyak goreng ke luar negeri, terjadi kelangkaan minyak goreng dan sulitnya masyarakat mendapatkannya serta harga minyak goreng meroket tinggi membuat masyarakat menjerit karena hampir tidak lagi mampu membelinya, Senen 17/05/2022.
Untuk menyikapi kesulitan minyak goreng Pemerintah membuat kebijakan baru memberi bantuan dari pusat melalui Pemerintah Daerah untuk disalurkan kepada masyarakat, bantuan ini bernama “Subsidi BNBA BPS-2 MIG (BANSOS)
“Bantuan tersebut di ambil dari kantor Pos Bengkayang berupa Uang Tunai sebesar
Rp.500, 000 dan uang tersebut diharuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dibelanjakan untuk beli minyak gorenag ke salah satu toko/agen minyak goreng di pasar yang ditunjuk Pemerintah Bengkayang bernama Se Fong jalan Basuki Rahmad Bengkayang.
Dari jumlah uang Rp. 500.000 itu di belanjakan sembako ke toko Se Fong yang ada di pasar berupa : Beras dua kampil, telur dua krat, bawang merah 1/2 kilo dan bawang putih 1/2 kilo, minyak goreng curah 5 kilo total 400,000 ribu rupiah, sisanya tinggal 100.000 yang di bawah pulang ke rumah
Keluh kesa salah seorang ibu sebut saja Ibu Yoh berusia 73 tahun dari Desa Cipta karya Dusun Ketiat Kec. Sungai Betung Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, menyampaikan kepada awak media bahwa,” sy baru pertama kali dapat bantuan berupa sembako,( Bansos) dari pemerintah.
Tetapi,” Sayangnya bantuan tersebut tidak sesuai bahkan minyak goreng yang disediakan tidak layak di konsumsi yang ada di toko Se Fong yang di tunjuk Pemerintah.
Ibu Yoh hendak mengembalikan minyak goreng curah sebanyak 5 kilo kepada pemilik toko Se Fong nama pemilik POLIAN karena menurutnya minyak tersebut berbau sabun, dan tidak seperti minyak goreng pada umumnya kelihatan berwarna hitam. Dan jika dipaksakan untuk di komsumsi bisa menimbulkan penyakit.
Untuk itu Ibu Yoh memohon agar Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali toko yang ditunjuk untuk melayani warga berbelanja menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Pusat. Ucapnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media pemilik toko POLIAN membentak dan berdalih bahwa dia tidak menjual minyak goreng bau, dia juga menjelaskan bahwa dia mendaoatkan pasokan minyak goreng curah dari Perusahaan PITAMO yang ada di Pontianak dan mengatakan saya juga orang beragama tau membedahkan mana salah dan mana benar dan jangan cari” kesalahan saya urus aja diri sendiri demikian ucapanya kepada awak media.
Untuk itu diminta kepada dinas terkait agar segera mengkroscek kebenaran dari pemberitaan ini terkait dengan toko yang merupakan penunjukan pemerintah menjual minyak goreng curah yang sudah tidak layak komsumsi, bila perlu Bupati Bengkayang turun tangan karena ini menyangkut kemaslahayan orang banyak. Jangan sampai toko tersebut mencari keuntungan dari bantuan Pemerintah untuk rakyat.
Disisi lain awak media akan melaporkan pemilik toko yang jual minyak goreng berbau dan warna hitam ke Polres Bengkayang karena dinilai menghalang halangi tugas pokok Jurnalis yang menjalankan tugas dan peliputan, sesuai UU Pers NO 40 tahun 1999.
(RA/Jemi Indrawan/Tim)