RajaBackLink.com

Tidak Bayar Upah, PT SSSS Digugat Satu Setengah Milyar oleh 33 Buruhnya

Tidak Bayar Upah, PT SSSS Digugat Satu Setengah Milyar oleh 33 Buruhnya

star7tv.com – SERANG  – PT Sumatra Sarana Sekar Sakti (SSSS), perusahaan jasa angkutan yang berdomisili di lingkar selatan, Kota Cilegon di gugat 33 Buruhnya yang ya ng menjadi sopir pada perusahaan, yg kantor pusatnya di Kota Medan,Sumatra Utara.

Ke-33 Buruh itu menggugat PT SSSS setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan pada Desember 2020, dan telah dilakukan upaya Tripartit oleh Disnaker Kota Cilegon, namun menemui jalan buntu.

Surat anjuran Disnaker Cilegon kepada PT SSSS untuk memperkerjakan kembali ke 33 Buruh tidak digubris perusahaan, sehingga buruh menggugat ke pengadilan PHI Serang.

Perwakilan buruh Udin Suryana membenarkan dirinya dan ke-32 rekannya sedang melakukan gugatan Perselisihan hak dg nilai hak yg diperselisihkan sebesar 1,5 Milyar lebih, dengan menunjuk Daddy Hartadi dan rekan sebagai pengacaranya.

Saat ini kata Udin, agenda sidangnya telah memasuki agenda duplik dari pihak tergugat.”Setelah anjuran hasil tripartit dengan Disnaker Cilegon tidak digubris perusahaan,terpaksa untuk mempertahankan hak,kita lakukan gugatan terhadap perusahaan dg menunjuk Daddy Hartadi dan Rekan sebagai pengacara untuk mengurus gugatan kita. Kita gugat hak kita yang tidak dibayarkan perusahaan sebesar 1,5 Milyar lebih”, terangnya kepada awak media pada Jumat, 20 Mei 2022.

Sementara ditempat terpisah, pengacara ke 33 buruh, Daddy Hartadi,SH, mengatakan, jawaban gugatan yang disampaikan pihak PT SSSS dipersidangan sangat aneh, mereka melakukan eksepsi dengan mengatakan bahwa Pengadilan PHI Serang tidak berwenang mengadili perkara karena hubungan antara perusahaan dengan 33 Buruh yg diberhentikan sebagai hubungan kemitraan, dan berdalih bukan hubungan kerja karena memiliki perjanjian kemitraan. Namun buruh tidak pernah diberikan perjanjian kemitraan yang dimaksud perusahaan, dan perusahaan juga mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah sebesar Rp.3.600.000 , padahal UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan kerja. Kita telah sampaikan replik sebanyak 13 halaman dalam persidangan untuk mematahkan dalil-dalil jawaban tergugat yang ngawur, dan sekarang agendanya memasuki agenda pembacaan duplik dari pihak perusahaan sebagai tergugat. “Jawaban mereka ngawur dalilnya, menggunakan dalil kemitraan padahal sebagai pemberi upah, dan mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir 3,6 Juta. 8 halaman jawaban mereka kita jawab poin per poin untuk mematahkan semua dalil-dalilnya yang kita tuangkan dalam replik sebanyak 13 halaman”, paparnya.

Daddy juga berkeyakinan dengan melihat jawaban perusahaan yang mendalilkan sesuatu namun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ini membuat dirinya optimis gugatan buruh dapat dikabulkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. “Melihat jawaban tergugat yg banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kita optimis gugatan buruh dapat dikabulkan majelis hakim”, pungkasnya.

(Red)

 

Sumber: Udin

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *