RajaBackLink.com

Aturan dalam langkah penegakan hukum di jalan raya terhadap pelanggaran berlalu lintas.

Aturan dalam langkah penegakan hukum di jalan raya terhadap pelanggaran berlalu lintas.

 

Star7tv.com -Gowa- aturan dalam langkah penegakan hukum di jalan raya terhadap pelanggaran berlalu lintas sering dijumpai dan di lakukan terhadap pengendara oleh aparat kepolisian Satlantas baik yang berkendara roda dua maupun roda empat demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bersama dalam berkendara di jalan raya sehingga kadang kendaraan yang melanggar aturan akan diamankan oleh Satlantas separti tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan serta kendaraannya tidak memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada maka kendaraan tersebut akan diamankan atau diberi sanksi tilang sanksi tilang ini yang kadang Mengdapatkan kendala di lapangan setelah kendaraanya di amankan oleh aparat kepolisian Satlantas kendalanya masalah pembayaran denda atau tilang yang diajukan kepolisian untuk bisa mendapatkan kembali (24/5/2022)

kendaraannya mungkin perlu dipahami setiap pelanggaran lalu lintas itu apabila dilakukan penindakan dalam bentuk tilang itu mereka dikasih dua pilihan apakah dia menghadiri sidang di pengadilan atau bayar denda di BRI banyak warga masyarakat yang ingin cepat mengambil kembali barang buktinya barang buktinya nah sedangkan sidang itu ada jadwalnya kalau dia mengambil cepat barang buktinya berarti dia harus membayar denda tilang dalam bentuk briva itu di Bank BRI jumlahnya itu kalau sudah di online kan berarti jumlahnya ada sendiri langsung muncul di hp-nya pelanggar gitu itu namanya tilang online setelah dia mendapatkan bukti pembayaran di Bank BRI anggaplah itu dendanya maksimal tinggi sekali dia bisa akan mengambil barang buktinya kembali di kepolisian tapi dengan catatan apabila nanti jatuh tempo pada saat sidang dia kembali ke Kejaksaan untuk mengambil barang buktinya itu dengan cara memperlihatkan bukti pembayaran dari Bank BRI-nya supaya

 

Vonisnya berapa kalau vonisnya agak rendah berarti uang yang lebih itu selisihnya akan dikembalikan kepada pelanggar seperti itu pasti akan kembali ke pelanggan kepada yang bersangkutan nah jadi tidak ada polisi sama sekali mengambil uang dari pelanggar semua di store kepada negara melalui bank BRI pengambilannya juga di kejaksaan selaku eksekutor kemudian setelah itu sisanya selisih dari pembayaran vonisnya itu akan diserahkan oleh kembali kepada pemiliknya jadi tidak ada melalui kepolisian khususnya lalu lintas seperti itu dikembalikan sisanya kekas negara sisanya selisihnya dikembalikan kepada pelanggar jadi sesuai dengan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas tutup Wakasat lantas Polrestabes Makassar AKP SEMUEL TO’LONGAN.

Jurnalist”(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *