Star7tv.com Makassar PT. Mahameru Mitra Makmur Yang Beralamat Di Jalan Sultan Dg. Raja No. 26 – 28 dan Jalan Arif Rahman hakim Kota Makassar Adalah Distributor Yang Mempunyai Cabang Tersebar Dibeberapa Kabupaten/ Kota.
Berawal dari pemutusan kontrak kerja/ tanggal 13. 05 2022, terhadap 3 mantan karyawan Saiful M, 27 tahun, Gunawan Saputra, 21 tahun, Hari Akbar, 24 tahun di perusahaan tersebut dan tetap membayar kompensasi 3 bulan gaji, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 ucap HRD, Andi C. Sappewali juga Rudi Kadiaman, Legal perusahaan dimaksud.
Tidak puas dengan jawaban dari pihak perusahaan soal efesiensi sampai terjadi pemutusan kontrak kerja, akhirnya Tim khusus LSM GMBI kembali melakukan Investigasi di lapangan karena keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan masih terdapat keganjalan makanya saya memerintahkan jajaran Tim 7 terus mencari fakta agar kebenaran bisa terungkap dan semoga saja saya bersama Tim menemukan titik terang tutur Samriadi, SE., ketua Investigasi Tim 7 kepada awak media Star7tv.com Senin 13. 06 2022.
Benar adanya, bahwa ada indikasi kuat dibalik pemutusan kontrak kerja itu adalah sudah terencana dengan baik oleh pihak perusahaan, secara bertahap karena akan dihapus kemudian diganti dengan OUTSOURCING yang tentunya semakin menguntungkan pihak perusahaan ditambah lagi dari hasil temuan ternyata sehari setelah ke 3 karyawan kontrak tersebut menerima surat langsung ada pekerja dari outsourcing masuk dan semua itu membuktikan kalau pihak perusahaan sudah jelas berbuat semena-mena terhadap karyawan kontraknya tampa mempertimbangkan sisi kemanusiaan tegas Samriadi kemudian dilanjutkan oleh Maria Dolu kalau sebenarnya pihak perusahaan sangat tidak manusiawi dalam menjalankan aturan baik dari sisi kemanusiaan atau aturan menurut UU terutama sila ke 2 PANCASILA karena salah satu dari ke 3 karyawan pernah dijanjikan langsung oleh HRD, Andi C. Sappewali bahwa setelah Hari Raya/ cuti bersama karyawan tersebut mau ditempatkan di gudang tetapi kenyataannya tampa pemberitahuan sebelumnya malah langsung diberikan surat pemutusan kontrak kerja jadi semua yang dikatakan oleh HRD, Andi C. Sappewali juga Legal, Rudi Kadiaman adalah semata mata pembohongan publik. Satu lagi tambahnya kepada awak media star7TvOnLine tentang kelebihan jam kerja saat dikonfirmasi bahwa mulai jam 08. 00 – 05. 00 sore dan apabila dalam penghantaran barang kelebihan jam kerja nanti terhitung lemburnya kalau sampai jam 22. 00 WIB itupun harus ada Surat Perintah Lembur artinya kalau hanya sampai jam 21. 00 itu dianggap kerja bakti dan itu jelas sangat merugikan pekerja tutupnya.
Samriadi kembali mengatakan kalau akan terus bergerak memperjuangkan masyarakat yang terdzolimi terutama kepada perusahaan perusahaan NAKAL dan akan mempertanyakan status larangan pergudangan dalam kota yang NYATA melanggar PERDA nomor 13 tahun 2009
PERWALI nomor 20 tahun 2011
PERWALI nomor 93 tahun 2005.
Saya mau tahu apakah ada persekongkolan atau hak khusus kenapa masih banyak gudang dalam kota dan kenapa izinnya tidak kadaluarsa terutama Mahameru ini ?????
Ingat, siapapun yang menghalangi Maka saya akan Labrak tegasnya dengan lantang.
Muhammad A. Pananrangi Krg. Boko