Star7tv.com, Belitung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melalui Seksi Intelijen pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa melalui siarana Video Confrence aplikasi Zoom, bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik RRI Sungailiat Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Sidang Kejari Belitung.
Kegiatan Jaksa Menyapa merupakan program Kejaksaan RI berdasarkan Nota Kesepahaman bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Kejaksaan RI nomor: Kep-702/A/JA/2017 dan nomor 237/DU/12/2017 serta Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-1791/D/Ds.2/12/2017.
Terselenggaranya kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui siaran radio, berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Harapannya dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat.
Berdasarkan Nota Kesepahaman bersama Lembaga Penyiaran Publik RRI Sungailiat Kepulauan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Negeri Belitung nomor: 020/LPU/02/2022 dan nomor 01/L.9.12/Dsb.4/02/2022, Kejari Belitung berupaya meningkatkan kesadaran hukum dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui siaran radio berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
Adapun tema yang di bawakan dalam kegiatan sosialisasi yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jaksa berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum khususnya dalam Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH melalui siaran pers.
Berdasarkan perhal tersebut, Kejari Belitung memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam Bentuk Jaksa Menyapa.
Bahwa pada kegiatan Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Belitung melalui Jaksa Menyapa ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui siaran radio, berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini yang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum khususnya dalam Tindak Pidana Korupsi yang mungkin dapat terjadi di lingkungan sekitar kita.
“Hal ini sebagai salah satu tugas/kewajiban Kejaksaan sebagai salah satu Institusi Pemerintah di bidang hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, program Jaksa Menyapa dilaksanakan sebagai Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan Kejaksaan RI melalui Seksi Intelijen dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum terkait atas peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan kepada masyarakat merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa terlaksananya Program Jaksa Menyapa dalam rangka memperluas pengetahuan dan wawasan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di bidang hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. (SN)