star7tv.com – LEBAK – Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, Warga Kecamatan Cileles ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku Sdr. AD (20) warga Kec. Cileles ditangkap di bangunan bekas warung Jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kec. Cileles Kab. Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Minggu (5/6/2022) telah mengamankan Sdr. AD (20) di sebuah bangunan bekas warung Jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kec. Cileles Kab. Lebak ,” Ujar Malik, Jum’at (17/6/2022).
Kata Malik, “Dari tangan pelaku AD, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 ( Empat Ratus Sembilan puluh Empat) butir obat merk Tramadol HCI, 347 ( Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh) butir obat merk Hexymer dan uang Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah)
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjutnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain,
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya yaitu Sdr. F dan Kami masih melakukan pengejaran,”
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Heri)