star7tv.com – LEBAK – Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curnak kambing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4,5 KUHPidana, polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri hewan ternak kambing yang meresahakan warga lebak selatan. Sabtu (18/06/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan “Benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat lebak selatan khususnya wilayah hukum polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 5 orang” ungkapnya.
Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah kecamatan Cilograng. Diantaranya Pelapor/korban ND (57), Ds.LebakTipar
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,
Pada kamis (16/06/2022) sekitar 16.30 Wib, telah diamankan pelaku tindak pidana Curnak jenis kambing di depan Mako Polsek Cilograng, kronologis diamankannya para pelaku tersebut yaitu ketika personil Polsek Cilograng Briptu Tirta hendak pulang ke Bayah ( Lepas Dinas )
Sesampainya di daerah Pamubulan melihat kendaraan R4 jenis Toyota Cayla warna putih Nopol F 1752 VE berhenti dan terlihat 2 orang penumpang turun dari kendaraan dan mencoba mengambil 2 ekor kambing akan tetapi kambing tersebut tidak tertangkap dan merasa sudah tidak aman, kemudian 2 orang penumpang naik kendaraan dan melaju ke arah Cilograng kemudian Briptu tirta mengikuti kendaraan tersebut dan menghubungi personil Polsek Cilograng yang stanby di Mako, sesampainya di depan Mako Polsek Cilograng kendaraan tersebut berhasil di amankan, setelah diamankan kemudian para pelaku diperiksa dan mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana curnak jenis kambing diwilayah Kecamatan Cilograng pada bulan november 2021 hingga mei 2022″ Tegasnya.
Adapun identitas pelaku tersebut yaitu;
TK als EU (43), OH (25), SR als CG (20), RD (19), dan SS (50)
Sedangkan korbannya yaitu sebagai berikut
Nd (57), kehilangan kambing sebanyak 11 ekor pada hari selasa 05 april 2022 sekitar jam 19.00 Wib, AP (57) kehilangan kambing sebanyak 9 ekor, pada hari Rabu 30 Maret sekitar jam 03.00 Wib, SH (50), kehilangan kambing sebanyak 7 ekor pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 03.00 Wib, NS (50), kehilangan kambing sebanyak 5 ekor Pada hari rabu tanggal 30 maret 2022 sekitar jam 03.00 Wib, NA (57), kehilangan kambing sebanyak 1 ekor pada hari kamis tanggal 17 maret 2022 sekitar jam 03.00 Wib, RH (40), kehilangan kambing sebanyak 1 ekor pada hari kamis tanggal 17 maret 2022 sekitar jam 03.00 Wib, Am (50) kehilangan kambing 2 ekor kambing sekitar bulan November 2021, Ep (72), kehilangan kambing 11 ekor kambing sekitar bulan November 2021, NH (50), kehilangan kambing 3 ekor sekitar bulan November 2021 Adapun untuk korban merupakan masyarakat Kec. Cilograng” Jelas Asep Dikdik.
Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan R4 jenis Toyota Cayla warna putih Nopol F 1752 VE, didalam mobil tercium bau kambing dan banyak bulu kambing, 1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, terpal, adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan” ujar Siswanto.
Total dari 9 TKP kambing yang mereka curi adalah kurang lebih 50 ekor, sampai saat kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun penadahnya kami kejar ke daerah Sukabumi, nama penadah tersebut yaitu, YS alias AC (22), YD alias BD, dua orang tersebut menjadi DPO Polsek Cilograng dan Polres Sukabumi” tutup Siswanto.
(Red)