star7tv.com – Lebak banten – Sempat tidak beroprasi karena ramainya di beberapa Media pemberitaan, baik itu online maupun cetak, yang sekaligus memuat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kini predaraan Toto Gelap alias (Togel) di Kabupaten Lebak Banten, di kabarkan kembali merambak beroprasi. Jum’at (24/6/2022).
Padahal sebelumnya, dari tokoh organisasi ke Agamaan seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan para tokoh ke Masyarakatan lainnya, sampai dengan anggota DPRD dengan lantangnya dan tegas, mengomentari atas maraknya judi Togel yang semakin meresahkan.
Bahkan H.Enden Mahyudin, ketua komisi I DPRD Kabupaten Lebak, dengan tegas meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar lebih proaktif untuk memberantas judi togel, baik itu ke bandar maupun agennya. Karena H.Enden, meyakini bahwa dengan perangkat yang dimilikinya, pihak Kepolisian akan mudah untuk menindak bandar dan para agennya.
“Ketika wartawan investigasi turun langsung ke lapangan, hal ini sangat beda dari sebelumnya. Diduga kalau sekarang pembelian nomor togel itu melalui Chatt WhatsApp via Online, yang di kirim ke para agen togel tersebut, ini jelas-jelas untuk mengelabui Aparat penegak hukum.
Dikatakan Umar Vijay, ketua Ormas GAIB 212 DPC.Lebak meminta, ke pada pihak Kepolisian agar secepatnnya untuk menindak lanjuti dengan merambaknya togel yang ada di Kabupaten Lebak. Karena ini sangat meresahkan masyarakat apa lagi saat ini perekonomian sulit, dan juga merusak anak-anak muda generasi penerus bangsa, karena banyak sekali di kalangan remaja yang ikut-ikutan membeli atau memasang nomor togel, untuk mendapatkan ke untungan jikalau nomor yang di pasanginya tembus,” tandas Umar Vijay.
Lanjut Umar Vijay, pokonya yang namanya judi sudah jelas itu melanggar hukum dan sudah ada sangsi hukumnya, sebagai mana yang sudah tercantum di UUD 2 Pasal 303 Ayat 1 tentang perjudian. Jadi sekali lagi saya beserta anggota dan jajaran ormas GAIB 212 DPC.Lebak, meminta kepada aparat penegak hukum Kepolisian agar segera memberantas togel sampai ke akar-akarnya, agar Kabupaten Lebak ini bersih dari yang namanya jenis perjudian,” tutup Umar
Ditempat terpisah, Ustdz Syukur, selaku tokoh masyarakat mengatakan, “Kalu yang namanya judi apapun itu bentuk dan jenisnya, sudah jelas itu dilarang oleh Agama karena, hukumnya kharam, masa iya ngasih makan anak istri dari uang hasil judi, memberikan yang kharam terhadap keluarga sudah jelas itu di larang oleh Agama, maka dari itu saya sangat setuju ketika ramai di pemberitaan memberantas perjudian.” Pungkasnya. (red)