Star7tv.com Makassar Sulsel Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi, SH.,M.A.P Melakukan Proses Mediasi Yang Berlangsung Di Aula Polsek Tallo Jalan Gatot Subroto Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Atas Nama Pelapor H. Abdul Haris Pada Tanggal 1 Februari 2022 lalu.
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh :
Alamsyah Sahabuddin S.STP, M. Si, Camat Tallo, Mayor Inf. Mappayukkung D. Sos, Danramil 02 Kecamatan Tallo, Iptu Faisal SH, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Ipda Abdullah Mataram, Paur Min Reskrim, Aipda Rolis Abdillah, Binmas Kelurahan Kalukubodoa, Serka Burhanuddin, Babinsa Kalukubodoa, Suryadi S. Sos, Lurah Kalukubodoa, Nasrum, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan serta Abbas, terlapor.
Dalam keterangan Kapolsek mengatakan bahwa terkait pelaporan H. Abdul Haris tentang pengrusakan tersebut yang beralamat di Jalan Sinassara Kelurahan Kalukubodoa sudah ditindaklanjuti bahkan sampai gelar perkara ditingkat Polrestabes dan tanggal 22. 06 2022 dilanjutkan ke Polda namun hasilnya tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan maka kami mengundang semua unsur terkait untuk melakukan mediasi tutur Kapolsek kepada awak media star7TvOnLine saat ditemui di ruang kerjanya. 01. 07 2022 kemudian lanjut mengatakan kalau kasus yang disengketakan itu masuk dalam Situs Cagar Budaya tutupnya.
Disisi lain, Dinas Kebudayaan mengatakan bahwa pelapor tidak berhak melakukan penutupan ataupun pemagaran karena Makam Datok Ribandang merupakan Situs Cagar Budaya milik Balai Pelestarian Cagar Budaya dan kalau memang menganggap miliknya maka silahkan melakukan gugatan secara perdata
Sementara Camat Tallo menghimbau agar kedua belah pihak dapat menahan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya pelapor agar tidak mempertahankan egonya. Mari kita saling memahami untuk kepentingan bersama.
Dipenghujung acara, Danramil 02 Kecamatan Tallo meminta agar permasalahan ini tidak dilanjutkan, mari kita berjalan seperti biasa.
Muhammad A. Pananrangi Krg. Boko