Star7Tv.com Bekasi —Ketua AWIB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) DPC Bekasi Raya, Raja Simatupang, mengecam keras pengerjaan proyek Fiber Optik di Kabupaten Bekasi yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Proyek penanaman kabel fiber optik yang dilakukan PT. Silkar diduga berantakan dan mencemari lingkungan, ditemukan pula sejumlah pekerja yang tidak menggunakan APD Keselamatan Diri. Menurut pantauan dilapangan tidak adanya terpasang Plang hampir disemua titik.
“Itu, proyek penanaman Kabel Optik PT. TELKOM yang dikerjakan oleh PT. Silkar National yang kami duga melanggar Perkab Bekasi nomor 42 tahun 2014 pasal 8 poin D yang berbunyi kedalaman penanam serat optik maksimal 50 cm, dan Point E memasang rambu-rambu pengaman dan identitas kegiatan, Point F berdasarkan pertimbangan teknis pada jalur jalur padat kegiatan dikerjakan pada pukul 21.00 Wib – 06.00 wib,” Terang Ketua AWIB Bekasi Raya Raja Simatupang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak dari PT. Silkar enggan merespon saat dimintai keterangan dan juga diduga membiarkan pelanggaran terjadi.
“Saya sudah mencoba mengkomunikasikan dengan Bapak Rosadi yang mengaku sebagai pihak humas dari PT. Silkar namun dia sangat susah untuk ditemui dan enggan untuk merespon terkait hal tersebut,” Ungkap Raja Simatupang.
Akibat galian penanaman fiber optik di desa Sukaraya kecamatan Karangbahagia pada tgl 28/06/2022 pipa PDAM mengalami kebocoran & air sampai menggenangi jalan raya serta mengakibatkan kemacetan. Sampai Berita ini diturunkan Belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Raja
Artikel by DPC Bekasi Raya Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIB )