RajaBackLink.com

Dalam Rangkaian HBA ke-62, Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Dalam Rangkaian HBA ke-62, Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Star7tv.com, Belitung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan barang bukti (BB) seperti narkotika hingga smartphone, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Pemusnahan BB tersebut bertempat di halaman Kantor Kejari Belitung, Senin (4/7/2022).

Kejari Belitung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat – obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam,perkara tindak pidana perikanan, penggelapan serta perjudian.

“Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum,” kata Kajari Belitung IG Punia Atmaja.

Dalam acara itu turut mengundang Forkopimda Kabupaten Belitung, diantaranya Bupati Belitung, Ketua DPRD kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, Danlanud H AS Hanandjoeddin, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kepala Bea Cukai Kabupaten Belitung, PSDKP Tanjungpandan, BNN Kabupaten Belitung,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

“Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutup Kajari. (Tim)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *