Star7Tv.com. Tanjung bintang
Jalan penghubung antar desa dan kecamatan yang terletak di desa Trimulyo sampai ke Budi lestari dalam pekerjaan pembangunan namun sangat di sayang kan pekerjaan yang diduga sumber dana dari APBD kabupaten tanpa papan proyek sehingga menimbulkan dugaan kurang terbuka nya informasi ke publik.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tim media sangat berharap anggota dewan dan dinas PU PR dapat menegur rekanan yang di duga bandel akan keterbukaan publik.
masyarakat pun berharap supaya pembangunan benar benar di awasi oleh pihak pihak terkait supaya jalan atau ruas jalan yg di bangun mendapat kan kwalitas mutu yang baik sesuai spesifikasi yang sebenar nya
Dalam pantau an awak media ada dugaan bahwa pekerjaan di kerjaan kan dengan asal asalan alias asal jadi.
Bahan bahan yang di guna kan salah satu contoh batu yang terpasang pun diduga tidak memenuhi Spec batu sesuai apa yang jadi acuan standar yang di rekomendasikan oleh dinas PUPR kabupaten Lampung Selatan.
Para pekerja di lokasi pun saat di konfirmasi siapa yang bertanggung jawab akan pekerjaan jawaban para pekerja tidak tahu dan tidak kenal, sehingga menyulitkan para tim media untuk dapat mengkonfirmasi rekanan atau pemenang tender.
Sampai berita ini di terbit kan belum ada pihak rekanan yang bisa di hubungi terkait pembangunan ruas jalan Trimulyo sampai Budi lestari kecamatan Tanjung bintang.
Tim media akan mencoba mengkonfirmasi ke dinas terkait dalam waktu dekat untuk mengali berita CV. Apa dan berapa nilai proyek. (Team/red)
Berita Terkait