RajaBackLink.com

Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Poned Tanjung Bintang Diduga Tak Sesuai RAB Dan Terkesan Asal Jadi

Tanjung Bintang Star7tv.com Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tepatnya di kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1.409.855.860 miliar bersumber DAK tahun 2022 dengan no kontrak 1701/ PBJ / Pren-T/ Rehb-Poned/ DAK/ VI/2022 diduga bermasalah hal ini dikarenakan pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh rekanan CV. RAZANARAGHDA dinilai tak berkualitas dan terkesan asal jadi sehingga kuat dugaan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Pada kenyataannya proyek yang memakan biaya yang cukup pantastik ini justru menggunakan peralatan yang manual dan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum pada RAB yang telah disepakati di dalam kontrak kerja.

Salah satu contohnya ada pada alat pembengkok besi Baja Di dalam dokumen Rencana Anggaran biaya (RAB) kesepakatan Kontrak kerja, alat utama yang Seharusnya dipakai dalam pengerjaan Proyek tersebut adalah Bar bender (Bar bender adalah alat mesin yang di gunakan untuk menekuk besi ulir / beton dengan diameter yang dapat disesuaikan Sehingga para pekerja tidak mengeluarkan tenaga ekstra dalam membengkokkan besi baja)

Namun pada kenyataan di lapangan proyek dengan anggaran fantastis ini justru menggunakan alat pembengkok baja yg dibuat secara manual dengan kayu balok yang di pasangi besi dan dibengkokan dengan tenaga manusia sehingga perlu tenaga 2 sampai 3 orang untuk membengkokan 1 besi baja.

Hal ini tentu sangat membahayakan para pekerja proyek tersebut , selain itu kualitas rangka baja yang dibuat secara manual ini  juga memiliki diameter sudut yang tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan karena dibengkokan dengan menggunakan tenaga manusia.

kegiatan yang melanggar perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati ini terindikasi melakukan mark Up anggaran dan jelas melanggar  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara.

Mengenai proyek tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi ke PA dalam hal ini  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan namun belum dapat dihubungi.

Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Poned Tanjung Bintang Diduga Tak Sesuai RAB Dan Terkesan Asal Jadi

Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tepatnya di kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1.409.855.860 miliar bersumber DAK tahun 2022 dengan no kontrak 1701/ PBJ / Pren-T/ Rehb-Poned/ DAK/ VI/2022 diduga bermasalah hal ini dikarenakan pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh rekanan CV. RAZANARAGHDA dinilai tak berkualitas dan terkesan asal jadi sehingga kuat dugaan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Pada kenyataannya proyek yang memakan biaya yang cukup pantastik ini justru menggunakan peralatan yang manual dan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum pada RAB yang telah disepakati di dalam kontrak kerja.
Salah satu contohnya ada pada alat pembengkok besi Baja Di dalam dokumen Rencana Anggaran biaya (RAB) kesepakatan Kontrak kerja, alat utama yang Seharusnya dipakai dalam pengerjaan Proyek tersebut adalah Bar bender (Bar bender adalah alat mesin yang di gunakan untuk menekuk besi ulir / beton dengan diameter yang dapat disesuaikan Sehingga para pekerja tidak mengeluarkan tenaga ekstra dalam membengkokkan besi baja)

Namun pada kenyataan di lapangan proyek dengan anggaran fantastis ini justru menggunakan alat pembengkok baja yg dibuat secara manual dengan kayu balok yang di pasangi besi dan dibengkokan dengan tenaga manusia sehingga perlu tenaga 2 sampai 3 orang untuk membengkokan 1 besi baja.
Hal ini tentu sangat membahayakan para pekerja proyek tersebut , selain itu kualitas rangka baja yang dibuat secara manual ini  juga memiliki diameter sudut yang tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan karena dibengkokan dengan menggunakan tenaga manusia.
kegiatan yang melanggar perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati ini terindikasi melakukan mark Up anggaran dan jelas melanggar  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara.
Mengenai proyek tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi ke PA dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan namun belum dapat dihubungi. (Team/red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *