RajaBackLink.com

Ketua DPC AWIB Bekasi RayaMenyayangkan Pembangunan Renovasi SDN Banjarsari 2 Tidak Sesuai SOP dan Tidak Memakai K3

Star7Tv.com Kab.Bekasi — Pembangunan Kab.Bekasi menggelontorkan dana untuk merenovasi SDN Banjarsari 2 Kabupaten Bekasi menelan anggaran sebesar Rp.1.278.564.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dan Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2022, dengan pelaksana kegiatan PT.JIWA MUDA KONSTRUKSINDO.

Sayangnya, adanya pembangunan justru malah dimanfaatkan oleh oknum pihak sekolah yang malah menjual bekas bongkaran bangunan sekolah dengan dalih untuk beli beli fasilitas sekolah.

Pembangunan tidak sesuai dengan SOP yang ada tanpa ada nya K3 dan dalam waktu singkat pembangunan sudah 50% ( sulapan).

Salah satu guru yang mengajar di SDN Banjarsari 02 David Mahendra saat di konfirmasi via Whatsapp terkait adanya penjualan bekas bongkaran membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, emang kenapa?? Kemarin kan habis kemalingan, jadi duitnya nanti buat beli komputer, printer, salon, infokus,” Kata David mahendra.

Ketika disinggung soal aset yang dijual tersebut, David mahendra menyebut jika penghapusan aset tersebut sudah rapih.

Team media mempertanyakan tentang penghapusan aset yang dimaksud sudah rapih, David enggan menjawab, dan tidak melanjutkan chat nya.

Terkait dengan adanya penjualan barang milik negara tersebut, semestinya pihak sekolah SDN Banjarsari 02, membuka kepada publik tentang apa saja yang dijual, berapa nilai yang diuangkan penggunaannya untuk apa dan itupun harus diketahui oleh pejabat dari pemkab dalam hal ini bidang Aset Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIB ) Bekasi Raya Raja Simatupang Angkat bicara,”Saya Sangat Menyayangkan terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dua lantai Ruang kelas Dengan Harga kontrak = 1.278.564.000,00( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ) Dikerjakan oleh PT Jiwa Muda Kontruksindo diduga Melanggar UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3), serta UU No. 13 Tahun 2003 sebab, Proyek pembangunan yang menelan dana yang begitu luar biasa besarnya melalui Sumber dana APBD Tahun 2022 tampak dilokasi para pekerja tidak menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD) saat bekerja hanya memakai sandal dan topi saja.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tatacara Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik daerah, Pasal 9 dan Pasal 10 yang berisi tentang aturan pemusnahan barang milik daerah.

Dan terkait transparansi yang dimaksud, seharusnya pihak SDN 02 Banjarsari, lebih bisa menghargai hak publik untuk mengetahui sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan adanya kejadian tersebut, kami akan menelusuri laporan penjual tersebut ke pihak Dinas Pendidikan, dan Bagian Aset Daerah Setda Kabupaten Bekasi, maka jika seluruh aset yang dijual oleh Para Oknum SDN Banjarsari 02, Berpotensi melanggar aturan hukum, dan bisa saja jadi permasalahan hukum.

Raja/team

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *