STAR 7TV.COM ACEH
Aceh Timur -Sosialisasi yang bertemakan Penggunaan Pengelolaan Tepat Guna Dana Desa Dimasa Transisi Covid-19 Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat Gampong Serta Vaksin Boster yang dilaksanakan bersama oleh 3 Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Gampong (Desa) Alue Dua Muka S Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Senin, 25 Juli 2022.
Sosialisasi dipandu langsung oleh Kasi- PMG (Kepala Seksi Pemerintahan Mukim dan Gampong) Kecamatan Idi Rayeuk, Edi Saputra dengan nara sumber Muspika setempat.
Mengawali acara sosialisasi Edi Saputra menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan guna peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) aparat Gampong.
Dimana setiap para aparat Desa harus mengerti tentang pengelolaan Dana Desa agar tidak menyalahi aturan. Seperti yang pernah terjadi dibeberapa Desa dan diberbagai daerah terkait kesalahan dalam pengololaan Dana Desa banyak Kepala Desa beserta perangkatnya tersandung masalah hukum.
Kemudian ia juga sempat menyentil adanya beberapa kritikan miring dari LSM yang berkoar-koar di media online atas kegiatan Desa yang berbasis peningkatan kapasitas sumber daya manusia para Pelaksana Desa dan Perangkat Desa adalah tidak dibenarkan.
Edi dengan tegas membantah kritikan itu dan menjelaskan bahwa tidak ditemukan aturan dalam Permendes yang melarang kegiatan berbasis peningkatan kapasitas SDM serta pengetahuan para perangkat maupun aparatur Desa.
Artinya kegiatan baik yang namanya bimtek, sosialisasi maupun penyuluhan yang dilaksanakan oleh Desa tidaklah menyalahi aturan.
Sebagai narasumber , M. Hasbi, SE.,MM yang menjabat sebagai Camat Idi Rayeuk dalam arahannya mengatakan bahwa prioritas-prioritas pengelolaan Dana Desa sesuai aturan dari Permendes no 7 tahun 2021 didalam Pagu Dana Desa tahun 2022 sudah ditentukan penggunaannya kedalam pos anggaran masing-masing.
Pengelolaan Dana Desa khusus Tahun 2022 sangatlah jelas dan terarah sehingga bagi pengguna anggaran yang dibantu perangkat Desanya dengan mudah dapat meng- implementasikan kegiatan sesuai arahan yang telah ditentukan tersebut.
Bahkan pembagian persentasenya pun telah ditentukan, diantaranya digunakan untuk penanganan Covid-19 , BLT, Ketahanan Pangan, kegiatan fisik serta kegiatan lainnya termasuk honor perangkat Desa.
Sebagai contoh prioritas Pagu penyaluran BLT bahwa dalam tahun 2022 ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penyaluran BLT(Bantuan Langsung Tunai ) disalurkan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah khusus Desa. Syaratnya KPM ( Keluarga Penerima Manfaat)harus warga yang tidak mampu atau fakir miskin dengan jumlah KPM tidak boleh bertambah dan berkurang KPM tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya.
Hasbi mengingatkan para Geuchik dan perangkat Gampong berhati-hati dalam penyaluran nya. Bahwa KPM ketika menerima BLT dari awal sampai selama setahun penuh terkecuali KPM meninggal dunia atau bukan lagi warga Desa tersebut sehingga digantikan dengan KPM lain dengan syarat meneruskan KPM BLT yang digantikan.
Sedang terkait anggaran penanganan Covid -19 dalam Pagu 8 persen tahun 2022 tidak perlu lagi diprioritas untuk pembelian masker maupun pembangunan Posko Covid-19.
Hasbi juga menjelaskan bahwa para aparat gampong harus mampu membantu Geuchik dan selalu singkron bersama lembaga TPK sebagai lembaga pengawas di Desa.
Hasbi yakin Kegiatan kegiatan Desa ditahun ini para Geuchik sebagai pengguna anggaran akan nyaman dan tidak akan tersandung hukum dikarenakan semua anggaran sudah ditentukan dalam pos anggaran masing-masing. Hanya saja Gampong harus transparan dengan mempublikasikan kegiatannya kepada masyarakat.
Pemateri lainnya, Kapolsek Idi Rayeuk AKP. Soeharto, SH menjelaskan terkait Qanun no 9 tahun 2008 yang memiliki 18 item perkara yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di Desa. Tidak harus sedikit-sedikit diselesaikan keranah hukum. Hal itu bertujuan menumbuhkan keharmonisan didalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Penyelesaian perkara dimasyarakat tentu dengan dibantu oleh peran, fungsi dan tanggung jawab bhabinkamtibmas dan babinsa setempat.
Dan tujuan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat di dukung lagi dengan program kebijakan Restoratif Justice Polri.
Pada akhir pemaparan Soeharto berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu peduli dengan bahaya peredaran narkoba didesa masing masing karena narkoba sangat berbahaya dan merugikan serta menghancurkan para generasi muda di Desa.
Danramil 05 IDR (Idi Rayeuk) Kapten Inf. Noverlan memaparkan terkait perlunya pengawasan penggunaan Dana Desa secara bersama-sama.
Pengawan pengelolaan Dana Desa adalah hak siapapun termasuk hak masyarakat namun diatur dengan kewenangan dan mekanisme tertentu seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 71.
Namun, tugas dan kewenangan auditur adalah hanya kewenangan BPK dan Tipikor. Sehingga bila semua pihak memahami tugas dan kewenangan masing-masing maka semua pihak termasuk pemimpin Desa menjadi nyaman dalam menjalankan tugasnya.
Pengalaman menjadi Danramil, persoalan kekisruhan dan kekacauan di Desa terkait pengelolaan Dana Desa lebih kearah tidak adanya kesejahteraan lokal masyarakat.
Untuk itu cara menghindari kekisruhan dan konflik di Desa seyogianya Kepala Desa harus mengutamakan kesejahteraan didalam wilayahnya sendiri.
Karena konflik terjadi diawali dengan tidak adanya keadilan dan kesejahteraan.
Akhirnya Danramil menghimbau masyarakat agar memelihara dan menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan melupakan pengalaman pahit masa lalu.
Acara sosialisasi yang berjalan sukses tersebut diprakarsai oleh 3 Desa terdekat yaitu Desa Alue dua muka S, Desa Alue Dua Muka O dan Desa
Ulee Blang. Sedang para peserta terdiri dari para Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Desa dan Lembaga Tuha Peut atau TPK Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ketiga Desa.
(Korwil Aceh /Nazaruddin)