Star7tv.com Babel Mentok -Perkara pengrusakan kebun sawit PT SNS sebanyak Empatratusan batang di Jungku kecamatan Mentok Bangka Barat provinsi Bangka-Belitung yang dilakukan Oleh JN warga desa pal enam,kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangka Barat memasuki tahap awal pemeriksaan saksi saksi PT SNS,Selasa(26/07/2022)
Sebelum nya Saudara JN sudah ditetapkan sebagai tersangka,dan juga Erwin yang menjadi DPO Pelaku tindak pidana pengrusakan pohon sawit milik PT SNS, sebanyak 405(empat ratus lima) batang.
Untuk melancarkan aksi mereka menggunakan Exavator dan Bulduzer Pada tanggal 03 maret 2022 sekira pukul 23;00 WIB hingga dini hari.
Sempat terjadi mediasi antara pihak SNS dengan JN namun menemui Jalan Buntu dan akhir nya perkara ini diselesai kan secara LIGITASI di Pengadilan setempat
Star7tv.com sempat berbincang dengan Pengacara Pt SNS Perihal
Perkara JN ini , di depan Kantor pengadilan
“,Kami yakin di belakang dia ini (JN) ada orang orang besar yang mendanai nya,hingga sampai hari ini dia(JN) bersikeras dan tutup mulut tidak menyampaikan siapa yang memberi modal dan berani melakukan penumbangan sebanyak Empat ratus lima batang pohon sawit,saya selaku penasihat hukum dari PT SNS Berharap ditegakkan
Keadilan,kami yakin KAPOLRI dengan moto nya PRESISI,hari ini mampu memberantas mafia Tambang dan mafia mafia tanah di Bangka Belitung,mudah mudahan kedepan DPO dan pelaku utama nya dibalik ini bisa ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bangka Belitung terutama Polres Bangka Barat.” Ucap nya
Sidang ditutup setelah mendengarkan para saksi dari PT SNS dan akan dilanjutkan Minggu depan.(Hn)