Star7tv.com Jakarta , Sengketa lahan antara penggugat Ahmad Ariyadi dengan warga Kampung Pondok Kelurahan Babelan Kota bergulir di Pengadilan Negeri, Cikarang.( 4 -08-2022. )
Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Al fadjri dengan hakim anggota adalah Suhadi Putra Wijaya dan Isnandar S.Nasution serta Panitera Dewi Trisetyawati.
Sebuah penyataan dari Ronny Perdana Manulang SH, selaku kuasa hukum warga dengan tegas meminta semua mentaati hukum.
“Yang mulia, meski ini belum masuk materi tetapi Kami memohon ada tindakan terkait dengan tindakan pasang plang papan, mohon ditertibkan,” kata Ronny saat menceriterakan kondisi lapangan .
“Hal ini sangat rawan gesekan horisontal antara pihak yang bersengketa, dipicu dengan adanya papan kepemilikan yang sejatinya masih status quo, proses pengadilan berjalan,” terang Ronny Manulang dari kantor RPM Associated.
Antisipasi kerusuhan di lokasi terus diupayakan kuasa hukum Ronny . “Kita semua harus menghormati, jika sepakat ranah hukum sebagai jalan penyelesaiannya maka proses hukum harus ditegakkan dan kami minta copot semua papan plang yang terpasang,” tandas Ronny dengan nada tegas.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI menyatakan bahwa seluruh pengurus LSM TOPAN RI DPC Babelan siap mengawal rakyat persidangan di PN Cikarang hingga selesai.
“LSM TOPAN RI DPC Babelan dengan tegas menyatakan berjuang bersama rakyat, LSM.TOPAN.RI tetap bersama Rakyat mengawal dari awal sampai akhir menjadi sah milik rakyat ,” tekad Ridwan selaku ketua DPC Babelan.
Sengketa tanah yang terjadi menyita perhatian LSM TOPAN RI menjadi support. “Hak rakyat jangan dizolimi hanya demi keuntungan bisnis semata-mata dan tekad dukung rakyat Babelan Kota menjadi komitmen seluruh pengurus LSM TOPAN RI DPC Babelan tetap konsisten,” pungkasnya. (M.jaya )