Star7tv.com, Belitung
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Cabang Bangka Belitung membuka posko bantuan hukum bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Belitung.
Ketua YLBH-GKI Babel, Dinendra sampaikan siap memberikan pendampingan hukum untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) jika ada yang merasa keberatan, misalnya mengenai biaya pembayaran retribusi yang di bayarkan kepada pihak terkait ataupun permasalahan lainnya.
Ia mengatakan, posko bantuan hukum bagi PKL ini bertujuan untuk mendampingi para pedagang jika diperlukan, baik dalam upaya-upaya hukum maupun mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Posko bantuan hukum ini sesuai dengan petunjuk DPP YLBH-GKI, jadi bagi para PKL yang ingin mendapatkan pendamping bisa langsung ke kantor Cabang YLBH-GKI Bangka Belitung di jalan Mufakat Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan Belitung,” Kamis (11/8).
Kemudian Ia contohkan mengenai dugaan penarikan retribusi di kawasan Gedung Nasional Tanjungpandan, menurutnya hal itu masih dalam ranah “abu-abu” sebab dalam SK Bupati berkenaan dengan penarikan retribusi itu belum ada jika mengutip pernyataan Bupati di salah satu media di Belitung beberapa waktu yang lalu.
“Sejauh ini dari pantauan kita belum ada pelanggaran, namun akan kami telusuri dan pelajari ke pihak terkait mengenai dasar hukum atas retribusi tersebut, agar kedepan menjadi lebih baik dan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. Dan kami dari YLBH-GKI Babel siap memberikan pendampingan kepada para PKL, jika itu diperlukan dan dibutuhkan,” tambah Dinendra. (JN)