RajaBackLink.com

Diduga Sudah Melanggar Undang- Undang (KIP) Dan Papan Informasi Kegiatan Proyek Pemeliharaan Pengaspalan Jalan Di Sembunyikan

Diduga Sudah Melanggar Undang- Undang (KIP) Dan Papan Informasi Kegiatan Proyek Pemeliharaan Pengaspalan Jalan Di Sembunyikan

Star7Tv.com Bekasi —Dengan adanya Pembangunan sarana Jalan lingkungan merupakan hal penting guna menunjang kehidupan keseharian.

Keterbukaan dan interkoneksitas antara wilayah di kecamatan Sukakarya’ kabupaten Bekasi sehingga dapat menumbuhkan perekonomian, Kabupaten Bekasi.

Namun sangat di sayangkan dalam hal mengerjakanya dapat dipastikan, diluar jauh dari  aturan.

Pada Akhirnya pihak  Rekanan Kontraktor dapat diberikan peluang untuk mencuri Volume Ketebalan Aspalt/Hotmikc.

Begitu juga telah dilakukan adanya pembiaran baik dari dinas maupun Konsultan.

Melihat dan menimbang atas adanya perjalanan Jarak tempuh yang sangat Jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga pada Ahirnya adanya keterlambatan dalam pengawasan pekerjaan yang Sudah berjalan 70 Persen Akan selesai diduga baru sampai lokasi pekerjaan pengawas diduga tidak ada dilokasi pekerjaan. Minggu 21/8/2022, 14.00 WIB.

Dari hasil Penelusuran para awak Media dan LSM Nampak terlihat dengan jelas adanya Pengaspalan jalan yang mana dikerjakan oleh CV, (Tak Jelas) sesuai dengan apa yang ada dilapangan/tidak jelas keberadaan papan nama kegiatannya Sehingga masarakat, media,Ormas selaku kontrol sosial tak dapat memantaunya.

Ini dapat diduga akibat tidak adanya Ketranfaransian dari pihak kontraktor.

Sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan infgormasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008 Serta Prerpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai Oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis Dan lokasi Kegiatan  Nomer kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.

Dan ini sudah jelas kena pasal pidana penggelapan, karena papan informasi kegiatan di sembunyikan atau di tutupi diduga oleh kontraktor atau pemborong.

Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sehingga diduga, menemukan adanya indikasi kenakalan dari oknum Rekanan Kontraktor/ Pemborong yang bersangkutan.

Maka dalam pekerjaanya diduga melenceng dari apa yang telah dituangkan oleh Dinas TARKIM (tata ruang dan pemukiman), Kabupaten Bekasi. Dengan Kerteria Ketebalan Aspalt/Hotmikc Rara-Rata LASTON dan ATB, 7,Centi Dikerjakan oleh penerima jasa/Rekanan Kontraktor Rata-Rata hasilnya setelah dipantej diukur hanya 2 Centi.

Ketua Harian DPD LSM, PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, (Kiki Troyana)  yang melakukan pemantawan terhadap Pekerjaan Pengaspalan jalan yang dikata gorikan Di Hutan. Yang tepatnya.

Kampung Galian Bunut RT 001/003 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi dan pelaksanaanya minim pengawasan yang patut. Jika pengawasan tidak dilaksanakan secara ketat dihawatirkan potensi penyelewengan semangkin terbuka.

Nampak terlihat yang dikerjakan, Aspalt/Hotmikc diduga” rijek Karena yang layak dihampar Suhu 100 Cc. Yang seperti ini cuma Suhu 70 Cc atau 50 Cc layak dipergunakan untuk pecing nambal yang lubang atau buat di halaman rumah bukan dijalan umum.

LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, merekomendasikan hal-hal berikut :

a. para penerima tender berdomisili di Kabupaten Bekasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara profesional.

b. PPK, PPTK, dan Tim Teknis atas pekerjaan terkait harus cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

c. Kontraktor Pelaksana harus bekerja sesuai dengan kontrak.

d. Pengawas Lapangan Dinas terkait dan Konsultan Pengawas harus cermat, cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

e. Konsultan Pengawas harus melakukan pengujian atas struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.

Inspektorat Kabupaten Bekasi harus turun ke lapangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap dana APBD tahun 2022 di Kecamatan Sukakarya

Raja Simatupang (Team)

Sumber DPC AWIB Bekasi Raya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *