Star7tv.com | Babel – Polsek Jebus Polres Bangka Barat Dengan Melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hari Senin (22/8/2022) personel Reskrim Polsek mendapati informasi baru akan dimulainya kegiatan perjudian di dusun Pala Kecamatan lTeluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Mendapati Informasi tersebut,Tim Spider setelah mendapat Pengarahan Dari Kapolsek Jebus bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut
Sekitar Pukul 21.00 WIB Tim Spider Yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) di sebuah pondok DusunPala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Bangka Barat. Pelaku berinisial IE alias Roni ( 52 Tahun ) Berperan sebagai penggoncang dadu pelaku IE merupakan Warga Dusun Pala RT/RW : 001/001 Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.
Pelaku Lainnya Berinisial EWN (47 Tahun) Berperan sebagai juru bayar juga warga setempat
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang Penangkapan Pelaku Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok). Rabu (24/08/2022)
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Handphone dan Uang yang diduga Alat Perjudian.
Dalam Hal ini Kapolsek Jebus Meminta agar Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan Kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya(Hn)
Rilis Humas polres