RajaBackLink.com

Diduga CV. SANTIKA JAYA ABADI Abaikan K3 Pengerjaan Proyek Jaling

Diduga CV. SANTIKA JAYA ABADI Abaikan K3 Pengerjaan Proyek Jaling

 

Star7tv.com | Bekasi – Jurnal Investigasi.com – Pembangunan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. SANTIKA JAYA ABADI dengan menggunakan anggaran APBD TA 2022, dengan nilai 199.200.000, belum maksimal dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), tepatnya di Kampung Kendayakan RT 001 RW 001 Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat,

 

Pasalnya, mayoritas pegawai tidak menggunakan helm, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan pakaiyan kerja khusus, tidak menggunakan sepatu pengaman, yang tentunya sangat membahayakan, dan juga kurangi pengerasan LPB. Seharusnya menggunakan makadan, ternyata malah yang dipergunakan bongkaran bekas sisa beton jalan yang lama.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari ketua Harian DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Kiki Troyana saat dimintai keterangan ditempat pekerjaan oleh awak media, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 termasuk dalam hal pengerjaan-pekerjaan kontruksi yang beresiko tinggi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5/1996 tentang sistem Manajeman K3 dan permenaker No 4/1987 tentang P2K3.

 

“Keselamatan dan kesehatan kerja itu sangat penting baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri, harusnya ada pengawasan dalam hal penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi baik dari Dinas penanggung jawab pekerjaan maupun Disnaker,”ujar Troyana kepada awak media, Minggu (28/08/2022).

 

Troyana menambahkan, karena mereka juga pekerja yang perlu di jaga dan diutamakan keselamatan dan kesehatannya, apabila perusahaan tidak menerapkan K3 maka ada sanksi yang telah diatur dalam UU K3 tersebut. Bukan saja sanksi pidana bahkan bisa sampai sanksi Administratif pencabutan.

 

“Melihat dari ketidak patuhan Kontraktor atau Pemborong terhadap PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjanya dengan alat keselamatan kerja dan keamanan. Meskipun telah ditegur PPTK, merupakan perpanjangan tangan dari Negara jadi harus ditaati oleh Kontraktor atau Pemborong dalam hal ini,”terangnya.

 

Dirinya menyarankan PPTK berani mengambil sikap konkrit jika Pemborong membandal, di Indonesia ini adalah Negara hukum. Sebab baik serta buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada, pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,”Tutupnya.

 

Sumber : AWIB Bekasi Raya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *