RajaBackLink.com

Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti 25 Ton Ikan Campur

Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti 25 Ton Ikan Campur

Star7tv.com, Belitung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) sejumlah 25 ton ikan campur.

Seizin Kejari Belitung IG Punia Atmaja NR, Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro sampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bertempat di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pada pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai.

“Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap terkait tindak pidana perikanan atas nama Masdokhi,” ujarnya.

Ia sampaikan bahwa berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor:25/Pid.Sus/2022/PN Tdn Tanggal 17 Maret 2022 Jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-218/C/Kpa.5/07/2022 Tentang Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Belitung atas nama terpidana Masdokhi, Jo surat Persetujuan Penghapusan Barang Rampasan Negara Pada Satker Kejaksaan Negeri Belitung nomor S-29/MK.6/KNl.0404/2022 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor Print-659/L.9.12/Kpa.5/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

“Putusan ini adalah tentang Penghapusan dan Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Belitung atas nama terpidana Masdokhi, untuk memusnahkan Barang Rampasan Negara Berupa 25 Ton ikan campur yang sudah dalam keadaan busuk,” ucapnya.

Diinformasikan dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa 25 ton ikan campur yang sudah dalam keadaan busuk ini dilakukan dengan cara, air yang berada didalam palka kapal KM Siliwangi 130 GT disedot menggunakan mobil sedot tinja milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung.

Kemudian Limbah ikan yang telah membusuk dan hancur yang berada didalam bungkusan plastik dalam palka kapal KM Siliwangi 130 GT dan diangkat oleh petugas dari DLH secara manual dan di angkut dengan menggunakan mobil truk sampah milik Dinas DLH.

“Limbah ikan yang telah membusuk dan hancur tersebut dibawa menggunakn mobil DLH menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pilang Kecamatan Tanjungpandan,” tambah Kasi Intelijen.

Adapun Kegiatan tersebut Dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Hal ini merupakan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang inkrah dan juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP, terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum,” tutup Anggoro.

Tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain dari pihak Satker PSDKP Tanjungpandan, Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung. (Tim)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *