star7tv.com – Lebak – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Seorang Pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu, Seperangkat alat hisap (Bong) dan Satu Unit Handphone.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik, Jum’at (2/9/2022).
Malik Mengungkapkan, “Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu/BONG, 1 (satu) unit handphone merk VIVO pada Selasa (23/8/2022),”
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” tambahnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok Shabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” tutur Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.” tegasnya. (red)