RajaBackLink.com

DPRD Bengkayang Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

DPRD Bengkayang Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

 

Star7tv.com | Bengkayang Kalbar   -,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna masa sidang pengantar Bupati Bengkayang yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Selasa 07/09/2022 jam 15:00 Wiba.

 

Bupati Sebastianus Darwis dalam penyampaiannya menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.

 

Selanjutnya,disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran Antar Organisasi,Antar Unit Organisasi,Antar Program,Antar Kegiatan,dan Antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan Darurat dan atau Keadaan luar biasa.

 

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan pasal 177 disebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD yang disertai penjelasan dan Dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat Minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

 

Perubahan APBD tahun anggaran 2022,pada dasarnya merupakan siklus dari Penganggaran daerah setelah penyampaian Laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2022. Dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan realisasi pada semester pertama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

 

“Sementara, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah memasuki Minggu kedua bulan September 2022,dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Agustus 2022 susah mencapai 55,07 %,yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 39,21 %,dan pendpatan transfer sebesar 56,30 %.

 

Sedangkan,dalam akun belanja daerah telah terealisasi sebesar 39,83 % yang terdiri dari belanja operasi sebesar 42,64 %,belanja modal sebesar 21,70 %, dan belanja tidak terduga sebesar 23,55 %, serta belanja transfer sebesar 71,62 %.

 

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga menyampaikan untuk memperhatikan masih rendahnya realisasi anggaran yang dimaksud. Saya perlu ingatkan kepada seluruh OPD pengelola pendapatan baik PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah untuk dapat bekerja keras guna untuk pencapaian target,pendapatan yang telah ditetapkan dengan mengoptimalkan Sumber Daya yang ada sehingga Target pendapatan dapat tercapai diakhir tahun 2022 ini”,Ucap Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

 

Untuk pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan,agar belanja daerah dapat diserap dan optimal penggunaannya,dengan demikian rakyat dapat menikmati pelayanan dan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah kabupaten bengkayang tahun 2022 ini dengan maksimal dan berkualitas.

 

Lanjut, Sebastianus Darwis mengungkapkan perubahan APBD tahun anggaran tahun anggaran 2022 dilaksanakan dalam rangka penyesuaian,dengan kebijakan denhan kebijakan yang termuat dalam anggaran belanja dan belanja negara. Karena perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi berpengaruh terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa anggaran dalam APBD induk disusun berdasarkan asumsi-asumsi,sudah tentu terjadi perubahan-perubahan asumsi yang berdampak pada target yang telah ditetapkan.

 

Beberapa hal,yang mempengaruhi dan menjadi kebijakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 antara lain sebagai berikut.

 

1. Pelaksanaan program dan kegiatan untuk mendukung RPJMD tahun 2021/2026.

2. Penyesuaian target pendapatan asli daerah dana transfer dan lain pendapatan daerah yang Sah.

3. Penyesuaian Nomenklatur penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Rasionalisasi Belanja Pegawai dan belanja barang dan jasa tertentu dan mengalokasikan belanja dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.134/PMK.07/2022.

5. Penyediaan Anggaran yang bersifat Prioritas dan mendesak sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bengkayang.

6. Penyempurnaan dan Pergeseran Anggaran Antar Organisasi,Unit Organisasi, Program, Kegiatan dan Jenis Belanja.

7. Pembayaran kepada pihak ketiga berupa hutang,jangka pendek,hutang beban dan kontruksi dalam pengerjaan.

8. Menampung aloksi anggaran bantuan keuangan khusus dari provinsi kalimantan barat.

9. Menampung kembali anggaran yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Bengkayang Nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkayang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan APBD tahun anggaran tahun 2022.

10. Penganggaran kembali belanja daerah yang bersumber dari Silpa terikat baik yang bersumber dari DAK dan Fisik.

11. Penganggaran belanja yang bersifat Prioritas sesuai dengan Visi dan Misi kepala daerah.

 

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan ada beberapa kebijakan yang mempengaruhi perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana yang sudah disampaikan,dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum pendapatan,belanja dan pembiayaan antar lain sebagai berikut.

 

PENDAPATAN DAERAH

 

Pertama : Penyesuaian Target Pendapatan Asli Daerah dengan kondisi yang dapat dicapai pada akhir tahun anggaran 2022,memperhatikan realisasi pendapatan sampai dengan 31 Agustus 2022.

 

Kedua : Penyesuaian Target Pendapatan Transfer baik yang bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi kalimantan barat.

 

Ketiga : Penyesuaian Target Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang Sah.

 

BELANJA DAERAH

 

Pertama : Melakukan penyesuaian belanja operasi dengan prioritas daerah dan ketentuan yang berlaku.

 

Kedua : Mengoptimalkan Alokasi belanja dan modal berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah kabupaten bengkayang,sesuai dengan sumber dana, prioritas,serta visi dan misi daerah.

 

Ketiga : Penyesuaian Aloksi belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

 

Keempat : Menampung anggaran bantuan keuangan khusus dari provinsi kalimantan barat.

 

Kelima : Menampung kembali angyyang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Bengkayang tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

 

PEMBIAYAAN DAERAH

 

Pertama : Menyesuaikan penerimaan yang bersumber pada dari Silpa tahun anggaran 2021,sesuai dengan laporan keuangan pemerintah kabupaten bengkayang.

 

Kedua : Penyesuaian penerimaan pembiayaan yang bersumber dari dana Pen.

 

Ketiga : Pembentukan dana cadangan untuk persiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

 

Perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten bengkayang tahun anggaran 2022 sebagai berikut.

 

PADA SISI PENDAPATAN

Pendapatan semula dianggarkan sebesar 1,062 Trilyun setelah perubahan bertambah sebesar 35,419 Milyar, sehingga menjadi 1,097 Trilyun atau naik sebesar 3,33 %.

 

PADA SISI BELANJA

Belanja semula dianggarkan sebesar 1,327 Trilyun setelah perubahan bertambah sebesar 100,894 Miliyar sehingga menjadi sebesar 1,428 Trilyun atau naik sebesar 7,60 %.

 

Dengan adanya perubahan pada sisi pendapatan dan belanja sebagaimana telah saya sampaikan,maka berdampak pada perubahan Surplus atau Defisit Anggaran yang semula Defisit sebesar 264,963 Miliyar setelah perubahan mengalami Defisit sebesar 330,438 Miliyar”, Tutup Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

 

Penulis : Rinto Andreas

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *