Star7tv.com, Belitung
Ketua Dewan Komite Wilayah (DKW) Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Muhammad Noor Masese menyikapi laporan sejumlah warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
Seperti dilansir Harian Terbit.com, edisi Senin 29 Agustus 2022, dengan judul berita ‘Mencari Keadilan, Pemilik Tanah di Padang Kandis Ngadu Ke Jokowi dan Lapor KPK’, terkait berita ini Ketua DKW KOMNASPAN Babel angkat bicara.
Muhammad Noor Masese, Ketua DKW KOMNASPAN Provinsi Kepulauan Babel, mengatakan terkait perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak mereka yang di duga diduduki oleh PT Green Forestry Indonesia (GFI).
“Dalam hal ini KOMNASPAN Babel bersama masyarakat akan ikut memperjuangkan tanah yang di klaim PT GFI, kembali lagi kepada masyarakat yang merasa memilikinya,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
“Salahsatu warga yang tanahnya di serobot oleh PT GFI adalah Heryandi Basri, pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis, terkait hal tersebut, maka seharusnya pihak Pemerintah Daerah harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini.” Ungkapnya.
Melihat kejadian seperti ini, pria yang akrab disapa M Nur menerangkan, berdasarkan azas praduga tak bersalah, Ia menduga adanya mafia tanah dalam permasalahan tanah di Desa Padang Kandis ini.
“Jangan biarkan masyarakat berbenturan dengan pihak perusahaan. Dan persoalan ini harus di usut tuntas dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bisa saja patut di duga adanya mafia tanah dalam hal ini,” tutupnya. (Tim)