RajaBackLink.com

Ada apa peristiwa penganiayaan anak di bawah umur laporannya -+ 5 bulan Kok jln di tempat pelaku masih bebas

Ada apa peristiwa penganiayaan anak di bawah umur laporannya -+ 5 bulan Kok jln di tempat pelaku masih bebas

 

Star7tv.com – Gowa – peristiwa penganiayaan anak di bawah umur laporannya ada indikasi lambat penangananya di Polres Gowa karena sampai saat ini para pelaku masih bebas setelah peristiwa penganiayaan anaknya dilaporkan di Polres Gowa dengan surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP :399/lV/2022/SulSel/Res Gowa/SPKT atas nama ibu Syam Suryana alamat Dusun Borongtala RT RW 2/2 Desa julupamai Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan sudah berjalan -+ 5 bulan berjalan terhitung dari tanggal pelaporan hari Sabtu tanggal 2 April 2002 sekira jam 08.30 belum ada kepastian dan belum ada penahanan kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang dewasa

terhadap anak di bawah umur berusia -+7 tahun padahal hasil visum ada Sehingga menjadi tanda tanya besar apakah aparat ke polisian dalam hal ini bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat atau tidak karena di mana lagi tempat masyarakat mengadu kalau bukan ke tempat yang

diperuntukkan untuk mereka mendapatkan keadilan dan penjelasan dengan kasus yang mereka alami baik secara fisik maupun moral sementara

 

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. (17/9/2022)

 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Maka diharapkan aparat kepolisian bisa bekerja secara profesional dan tidak timbang pilih dalam menangani kasus yang dilaporkan masyarakat sehingga masyarakat bisa terbantukan oleh kinerja Kepolisian yang menjadi tempat dan harapan masyarakat

Jurnalist”(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *