Star7Tv.com — Karawang — 21 September 2022 – Oknum Kadis aniaya dan Paksa Wartawan minum air seni, disekap dan dibawa ke dalam Kantor AFK Persika, jelas ini melanggar kode etik Jurnalis UU No 40 Tahun 1999.
Oknum Kadis yang di duga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A, pecandu Narkoba yang menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar minum air seni.
Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/09/2022).
Saat itu Gusti Savta Gusmilar (korban) melihat sosok kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.
Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan, tanpa alasan Gusti (korban) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli.
Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencengkoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial A dalam peristiwa tersebut, ”ungkap Gusti Savta Gusmilar.
Selain itu Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dika Maha Putra yang biasa di sapa jenggot pirang, juga mengatakan, “Saya minta Kapolri dan Kapolda Jabar untuk segera menangkap dan menindak tegas oknum tersebut, dan mencopot status ASN tersebut”, kata Ketum Dika. Rabu (21/09/2022).
Masa pendidikan tinggi dan jabatan ASN kelakuan kayak preman pasar??Jangan-jangan ijazah oknum itu untuk jadi ASN aspal lagi?, “ucap Ketum Dika.
Raja Simatupang
Sumber : AWIB Bekasi Raya