Star7Tv.com — Bekasi — Pekerjaan Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di Jln. Anak Wakil Ujang Rt.02/02 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,diduga amburadul tidak sesuai spec,yang dikerjakan oleh CV Kobak Sampan,sumber dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022.Hal tersebut diketahui pada saat pengambilan sample coredrill,Selasa (20/09/2022) malam.
Dan juga pada waktu pengecoran Asal asalan di Jln. Anak Wakil Ujang Rt.02/02 Desa Jatibaru,(06/09/2022) diduga ada kejanggalan karena tidak terpasang papan informasi kegiatan dilokasi pekerjaan jalan lingkungan tersebut,terlihat dari gambar kegiatan tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.
Melihat gambar fhoto hasil core drill.Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jawa Barat,sekaligus Wakil ketua Aliansi wartawan indonesia bangkit bersama (AWIB) Bekasi Raya,angkat bicara, pelaksanaan Core drill tersebut, pekerjaan peningkatan jalan di Jln. Anak Wakil Ujang Rt.02/02 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.Diduga tidak sesuai spec. Hasil dari pengukuran Core drill hanya 7cm, ada hasil Core dill 17 cm dan 16cm sangat diluar nalar papan bekisting 15 cm hasil Core drill lebih dari 15 cm diduga ada unsur kesengajaan dibuat titik Core drill.
Hasilnya ini diluar standar yang sudah ditentukan yaitu hanya 7cm dari seharusnya15 cm, ini sudah jelas-jelas mengurangi volume pada saat pekerjaan berlangsung. Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan diduga PPK, PPTK Pengawas jadi golek kontraktor adanya pembiaran pihak pemborong untuk melakukan kecurangan,”ucap Misnan LL.B.
Lanjut Misnan LL.B.Pada saat pengecoran jalan lingkungan dilokasi kegiatan,tersebut diduga tidak ada papan informasi kegiatan,disamping itu pengerjaan proyek Jalan Lingkungan tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang nama proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Dan ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai oleh negara harus memasang papan nama proyek.
Masi Misnan.LL.B Kami tegaskan kepada dinas terkait dan inspektorat Kabupaten Bekasi,agar meng Core drill ulang untuk pekerjaan tersebut.kepada pihak yang berwenang juga harus berani memberikan sangsi kepada kontraktor tersebut apabila ada kesalahan dalam pekerjaan jalan lingkungan tersebut CV nya harus di blacklist,dan apabila tidak ada ketegasan dari Dinas terkait,akan kami layangkan surat dari lembaga KPK Tipikor DPW Jabar,untuk CV tersebut dan Dinas terkait kepada pihak yang berwenang,”tegas,Misnan LL.B.
Raja Simatupang & Team.
Sumber : AWIB Bekasi Raya.