Star7Tv.com Gowa — setelah satu minggu kasus pemukulan anak di bawah umur di angkat media Onlane yang awalnya mandek -+5 bulan di Polres Gowa akhirnya berkas terkirim di Kajari kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi Selatan dan langsung di proses dengan pertemuan mediasi antara si pelaku penganiyaan dan pelapor tak kunjung lama kasus yang sempat mandek-+5 bulan akhirnya berujung perdamaian karena setelah di cek ternyata anak pelaku penganiayaan anak di bawah umur anaknya juga mengdapat luka yang di kategorikan permanen akibat perkelahian antara sesama anak di bawah umur sewaktu terjadi perkelahian tak ada saksi orang dewasa yang melihat kejadiannya.
namun berdasarkan hasil visum terkena irisan pecah beling (kaca) di samping pipi kiri dekat bibir karena sewaktu di dorong dia terjatuh dan mendapat sebanyak 7 jahitan dan Mengdapat luka di kategorikan permanen sehingga gugatanya di cabut berdasarkan asas kemanusiaan walaupaun di pihak terlapor melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka ringan dan saling memaafkan apa lagi mereka masih ada hubungan keluarga (27/9/2022).
Berdasarkan hasil mediasi dikejari akhirnya pihak pelapor dan korban saling memaafkan dengan tanda bukti berjabat tangan dan berpelukan serta membikin surat pernyataan bahwasanya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan jikalau ada yang melanggar dengan aturan yang disepakati maka akan menerima konsekvensi dengan hukum yang berlaku. (Kul indah)