*”WARGA TERDAMPAK BANJIR DI SAAT HUJAN”* *Di Duga Modus PT SRM Abaikan Regulasi Pengelolaan Lahan Aset PEMDA*
Kegiatan Penggalian Lahan milik Balai Besar BBSWC3.( Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian) Prov. Banten oleh Industri Bata Ringan (Hebel) milik PT Setia Raya Mandiri (SRM) di desa Nyompok Kecamatan Kopo kabupaten Serang, tetap berjalan tanpa mengantongi ijin resmi dari dinas terkait,
aksi PT SRM yang di anggap Nekat dan Membandel Menuai konflik di kalangan beberapa Lembaga Masyarakat, Pegiat Media Sosial dan para pengamat kegiatan pembangunan yang memiliki Poksi Sosial Kontrol
Kesepakatan dalam musyawarah bersama warga desa Nyompok di kantor desa nyompok, pada tanggal 21/9/2022 terkesan di abaikan,
awak media yang berusaha menemui Suwandi, penanggung jawab PT SRM, pada tanggal 29/9/2022 menunggu hingga 3 jam lebih, tersampaikan melalui pihak keamanan pabrik (Security) selalu berdalih, rapat dan Sibuk, ikhwal kunjungan kordinasi mengacu kepada kesepakatan musyawarah dengan warga yang di anggap terabaikan, namun sayang upaya awak media yang sudah menunggu di abaikan dengan alasan yang di anggap kurang kooperatif, Beni HRD PT SRM bolak balik di hubungi melalui telpon dan pesan whats app enggan menjawabnya tanpa alasan, Management PT SRM terkesan Alergi terhadap wartawan. 29/9/2022
Eki dari Balai Besar BBSWC3 provinsi banten yang di hubungi melalui telpon selulernya mengatakan ” pihak balai Besar BBSWC3 sudah menyarankan merubah surat yang ditujukan ke pihak Balai Besar BBSWC3 yang di anggap salah, alamat OPD yang di tuju, namun hingga berita ini di tayangkan masih belum ada layangan surat perubahan, sehingga pihak Balai Besar BBSWC3 provinsi banten, belum menyikapi maksud dan tujuan surat yang di kirim Manajemen PT SRM,
Lebih lanjut Eki mengatakan mekanisme pemanfaatan lahan harus di koordinasikan dengan dinas terkait agar ada peninjauan dan kajian serta arahan teknis dari dinas, agar kegiatan dan bentuk peruntukan fungsinya di ketahui dinas terkait, karena menyangkut Aset Pemerintah daerah, jadi pemanfaatannya harus
Di ketahui dinas terkait termasuk badan pengawas Aset Pemerintah Daerah, Gubernur dan dinas terkait yang mewenanginya,” pungkasnya.
Awak media Lintas 9 yang ikut mengawal sejak penyelesaian aksi demo warga pada tanggal 21/9/2022 hingga musyawarah, yang menyepakati kesanggupan PT SRM melengkapi ijin tertulis dari dinas terkait, menyayangkan sikap PT SRM yang di anggap Bandel dengan mengabaikan perijinan dari dinas terkait,
Sementara Ade Jali, Korlap LSM KOBRA Banten, mengatakan ” terkait aktifitas PT SRM sering di keluhkan Masyarakat, bahkan Kepedulian ke lingkungan selama ini di anggap tidak di laksanakan sesuai amanat dalam Regualasi CSR (Capebility Sociality Responsibility) yang isinya kurang lebih mengatur kewajiban pelaku usaha industri terhadap kepedulian lingkungan sekitar,” ujar Ade,
Dalam waktu dekat LSM KOBRA Provinsi Banten akan melayangkan surat Laporan Pengaduan ke dinas terkait provinsi Banten,” tutur Ade Jali, 29/9/2022
red : alex