Kecamatan Ciomas Serang,
Senin (02/10/2022)
MA’MUN selaku Wakil Ketua Forum BPD Kec.Ciomas didampingi PERISAI BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu warga Kecamatan Ciomas. SUHELI Bekerja sebagai sopir dan telah meninggal beberapa waktu lalu. SUHELI (Alm) didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dimana salah satu manfaat dari kepesertaannya tersebut adalah menerima santunan JKM.Pemberian santuan tersebut disaksikan oleh wagra cisitu,Dalam pengarahannya,Menurut Beliau, berharap dengan pemberian santunan ini dapat memotivasi warga untuk meningkatkan kesadarannya terkait jaminan sosial.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang telah merespon cepat permohonan pemberian santuan jaminan kematian yang menjadi hak dari ahli waris. Semoga santunan ini dapat memberikan kegembiaraan dan manfaat bagi ahli waris dan Keluarga yang di tinggalkan dan menjadi spirit bagi warga kecamatan Ciomas untuk memilki kesadaran betapa pentingnya perlindungan sosial upaya untuk mencegah dari pada resiko yang ditimbulkan oleh pekerjaan karena banyaknya manfaat yang diterima oleh peserta.
“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu warga desa cisitu Kec.Ciomas dalam mempersiapkan diri akan masa yang akan datang, karena kita tidak pernah tau apa yang nanti akan terjadi.Tetapi tentu tidak berarti berharap bahwa akan ada penerima santuan JK setiap bulannya. Ini hanya bagian dari ikhtiar saja, ” Ini merupakan salah satu andil dari Wakil Ketua Forum BPD Kec.Ciomas untuk ikut serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan warga dikecamatan Ciomas ,” ujar Ma’mun . BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).