star7tv.com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku FA (33) Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Minggu, (09/10/2022) sekira jam 03.00 Wib di Kp. Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) plastic klip bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 10,90 Gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip bening yang berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 6,88 Gram, , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening,1 (satu) buah lakban warna hitam ,1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A15 warna putih ,1 (satu) buah tas gendong warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik. Jum’at (14/10/2022).
“Pelaku FA (33) diamankan berikut 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) plastic klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 10,90 Gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip bening yang berisikan kristal putih yang di bungkus lakban warna hitam diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 6,88 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening,1 (satu) buah lakban warna hitam 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A15 warna putih ,1 (satu) buah tas gendong warna hitam,” ungkapnya.
“Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi dan mewujudkan Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja ( Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya
“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik. (Red)