RajaBackLink.com

Bahas Penanganan Tipikor, Anggoro jadi Narasumber di Kantor Pertanahan Belitung

Bahas Penanganan Tipikor, Anggoro jadi Narasumber di Kantor Pertanahan Belitung

Star7tv.com, Belitung – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, MTR Anggoro SH menjadi Narasumber (Narsum) dalam kegiatan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Belitung, Selasa (18/10/2022).

Adapun acara tersebut membawakan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarang
mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.

Acara itu dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy A Ptnh, serta diikuti oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) peserta, baik dari Pegawai BPN maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor pertanahan Kabupaten Belitung.

Dalam kegiatan ini Narasumber menjelaskan Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melakukan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau adanya korporasi.

“Dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang, karena jabatan atau kedudukannya bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro.

Gratifikasi atau Suap Salah Satu Modus Operandi dalam Tipikor

Kasi Intelijen Kejari Belitung menegaskan bahwa salah satu bentuk-bentuk atau modus operandi dalam Tindak Pidana Korupsi antara lain adalah pemberian suap atau gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dimana yang dimaksud dengan Suap adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap.

“Tujuan penyuapan itu untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap sedangkan, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1),ayat (2) Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Belitung.

Narsum juga mengatakan bahwa baik penyuap maupun yang disuap sama-sama dikenakan pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian hadiah ataupun uang yang diberikan berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan yang melekat dan dimiliki oleh penerima hadiah

Selain itu, Ia menjelaskan beberapa perbuatan korupsi pada pelayanan publik biasa terjadi yaitu dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam dalam pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001

“Ancaman hukuman melakukan gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” pungkasnya.

Markup (Penggelembungan)

Markup adalah menaikan harga atau nilai proyek dari nilai yang seharusnya, biasanya perbuatan ini dimulai pada tahap perencanaan atau penganggaran dan pelaksanaannya, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling banyak 20 tahun dengan denda berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp1 milyar.

Pemalsuan Dokumen/Daftar
Administrasi

Pemalsudan dokumen/daftar untuk administrasi pada proyek fiktif yang seolah-olah pekerjaan tersebut ada dan sudah selesai, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 9 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling singkat Rp50 juta dan paling lama Rp250 juta serta secara kasuistis dapat juga dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tersebut.

Pemaksaan dalam Jabatan

Pemaksaan dalam jabatan yaitu Menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 12 e Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling singkat Rp200 juta dan paling lama Rp1 Milyar.

Mekanisme Tahap Penyidikan Tipikor di Kejaksaan

Narsum juga menjelaskan bagaimana mekanisme pada tahap penyidikan penanganan perkara tidak pidana korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dari adanya laporan masyarakat, maka Kejaksaan akan melakukan telaahan.

Dari hasil telaahan maka ditunjuk jaksa melalui surat perintah penyelidikan, lalu jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan tersangka dan jika diperlukan, jaksa juga dapat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penahanan Tersangka.

Ketika dirasa cukup bukti dari hasil penyidikan, maka berkas akan diberikan kepada penuntut umum untuk di pelajari dan diteliti mengenai kelengkapan syarat materil dan formil.

Lanjutnya, ketika dirasa berkas telah lengkap maka dilakukan tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dan selanjutnya maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan dilaksanakan penuntutan di pengadilan.

Tingkatkan Kesadaran Hukum

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan serta memperkenalkan bagaimana tugas dan pokok Kejaksaan dalam memberantas dan menindak tidaknya para pelaku tindak pidana korupsi

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan berupa pengenalan serta pembinaan hukum.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro berharap terselenggaranya kegiatan dengan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dapat menekan angka pelanggaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan, pada khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung. (Trp)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *