RajaBackLink.com

Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta Mengecam Keras Dugaan Pembiaran Pelanggaran Atas UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Di Kecamatan Koja Jakarta Utara

Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta Mengecam Keras Dugaan Pembiaran Pelanggaran Atas UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Di Kecamatan Koja Jakarta Utara

Star7Tv.comJakarta — Kecamatan Koja — Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta bang Dimas mengecam keras dugaan pembiaran pelanggaran UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang yang terjadi di Kecamatan Koja Jakarta Utara.

Pada hari Selasa tgl 18/10/2022 bang Dimas beserta team investigasi GMPI DPW DKI Jakarta mendatangi kantor Kecamatan Koja Jakarta Utara dan bertemu dengan Sekretaris Kecamatan Koja yang beserta Kepala Citata Kecamatan Koja bapak Ivan serta turut juga kepala PTSP Kecamatan Koja bapak Rusyadi.

Pada pertemuan tersebut bang Dimas selaku Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta menyampaikan komplain serta pertanyaan dugaan terjadinya pembiaran UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang serta Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (* Perda RTRW DKI Jakarta*).

Bang Dimas menyesalkan banyaknya terjadi pelanggaran UU RTRW tersebut serta terkesan adanya dugaan pembiaran sehingga telah berlangsung selama bertahun-tahun serta berkelanjutan.

Bang Dimas pada saat pertemuan tersebut menyampaikan bahwa akibat pelanggaran yang terjadi tesebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Koja Jakarta Utara sehingga menyebabkan sering terjadinya banjir maupun pencemaran lingkungan di daerah tersebut.

Dalam hal ini bang Dimas meminta pihak Kecamatan Koja Jakarta Utara yaitu bapak Camat Ade Himawan agar segera mengambil tindakan tegas atas nama Undang – Undang untuk menertibkan ataupun mengeksekusi semua pelanggaran yang di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara karena pelanggaran tersebut dapat merugikan kepentingan masyarakat Kecamatan Koja Jakarta Utara pada khususnya serta mencoreng kewibawaan pemerintah pada umumnya!!!

Sekretaris Kecamatan Koja Jakarta Utara bapak telah berjanji kepada bang Dimas sebagai Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta untuk segera menindak lanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan laporan yang telah di masukkan DPW GMPI DKI Jakarta bernomor 020 / Informasi / Kec.Koja / JU / GMPI.DKI / X / 2022,dalam hal ini bang Dimas menunggu ketegasan serta kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan ataupun dijalankan oleh Kecamatan Koja Jakarta Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bang Dimas mengharapkan agar hal tersebut segera ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku semuanya telah jelas diatur mengenai zonasi wilayah.

Apabila hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti maka bang Dimas selaku Sekwil DPW GMPI DKI Jakarta sesuai dengan yang diamankan oleh organisasi akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejari Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara,begitu tandasnya.

Raja Simatupang 

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *