RajaBackLink.com

Cegah Aksi Gengster dan Tawuran Pelajar, Dandim 0601/Pandeglang Sebar Call Center Pengaduan

Cegah Aksi Gengster dan Tawuran Pelajar, Dandim 0601/Pandeglang Sebar Call Center Pengaduan

star7tv.com – Pandeglang – Beberapa hari terakhir ini di wilayah Kabupaten Pandeglang, masyarakat diresahkan dengan beredarnya video Kelompok gangster ugal-ugalan dijalan dengan membawa senjata tajam melalui pesan singkat yang disebar melalui media sosial Selain aksi gangster ada pula berita tawuran antar pelajar hal tersebut tentunya sangat meresahkan warga masyarakat kabupaten Pandeglang.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Kodim 0601/Pandeglang Letkol Inf. Jani Setiadi menginstruksikan kejajaran Koramil-koramil untuk melaksanakan kegiatan patroli gabungan dengan Polsek setempat, hal tersebut merupakan upaya Kodim 0601/Pandeglang untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat kabupaten Pandeglang, Kamis (27/10/22)

Dandim juga memerintahkan jajarannya untuk membuat layanan call center khusus pengaduan apabila masyarakat menjadi atau menyaksikan tindak kejahatan di daerahnya.

“Layanan ini dapat diakses dan dimanfaatkan siapa saja. Khusus dalam keadaan darurat. Jadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan di daerahnya, “terang Dandim.

“Berikut nomor pengaduan yang bisa dirgunakan masyarakat saat menghadapi situasi darurat bisa menghubungi nomor telephone 085281445676 selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Koramil terdekat, “tambahnya.

Bukan hanya disitu saja, saat ini Koramil jajaran Kodim 0601/Pandeglang aktif mendatangi sekolah-sekolah memberikan himbauan kepada para pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran.

Menurutnya, tawuran itu sangat merugikan sekali untuk siapa saja yang melakukan hal tersebut, karena tawuran dapat menghilang nyawa seseorang, melukai, merusak sarana umum dan menggangu kondisi keamanan lingkungan.

“Kami mengajak kepada orang tua yang memiliki anak masih pelajar agar selalu memperhatikan aktifitas anaknya saat keluar rumah dan kepada seluruh elemen masyarakat, apabila melihat ataupun mengetahui adanya pemuda yang berkumpul ingin melakukan aksi tawuran hendaknya dapat mencegah dan membubarkannya atau melaporkan ke Koramil atau Polsek setempat guna mencegah aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan lingkungan, ”pungkasnya.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *