RajaBackLink.com

Asisten Rumah Tangga Dianiaya Dan Disekap Oleh Kedua Majikannya

Asisten Rumah Tangga Dianiaya Dan Disekap Oleh Kedua Majikannya

 

Star7tv.com |Batujaya – Karawang Bandung – Penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilatarbelakangi oleh hal sepele.

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

 

Korban Rohimah mengalami babak belur setelah mendapat perlakuan kekerasan menggunakan alat-alat dapur sejak tiga bulan terakhir.

 

Polisi menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya menjadi tersangka setelah menyiksa hingga menyekap Rohimah (29), perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah pasutri tersebut.

Perbuatan keji pasutri ini rupanya disebabkan hanya karena ketidakpuasan mereka terhadap kerja Rohimah sebagai ART

Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka,” ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Aksi pasutri ini mulanya terungkap setelah video penyekapan dan penyiksaan terhadap korban viral di media sosial. Video itu menunjukkan warga bersama personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sedang mendobrak pintu rumah di Perumahan Bukit Permata, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB yang menjadi lokasi penyekapan ART.

 

Setelah pintu didobrak, muncul seorang ART perempuan yang dievakuasi ke rumah warga lainnya. Di tubuhnya terdapat luka-luka bekas penyiksaan, bahkan terlihat jelas matanya mengalami luka lebam. Korban diketahui berasal dari Garut seperti percakapan antara ia dengan warga yang menyelamatkannya.

 

Polisi yang mendapat laporan atas kejadian ini, lalu mengamankan pasutri yang melakukan penyiksaan terhadap Rohimah. Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti atas kejadian tersebut.

 

“Terduga pelaku penyekapan disertai tindak pidana penganiayaan sudah diamankan oleh warga dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi,” ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla, Minggu (30/10/2022).

 

Korban Alami Luka di Sekujur Tubuh

Akibat ulah majikannya itu, Rohimah langsung dilarikan ke RS Sartika Asih. Ia mengalami luka di sekujur tubuhnya.

 

“Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya,” kata Rizka.

 

Setelah melengkapi berkas penyelidikan, polisi menetapkan Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasangan suami istri di KBB sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.

 

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Senin (31/10/2022).

(Nata Wijaya)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *