RajaBackLink.com

Diduga Gelapkan Siltap Dan Tunjangan,Kepala Desa Lomba Karya Tak Bayar Gaji Pegawai di Laporkan.

Diduga Gelapkan Siltap Dan Tunjangan,Kepala Desa Lomba Karya Tak Bayar Gaji Pegawai di Laporkan.

 

Star7tv.com |Bengkayang – Kalbar -,Diduga gelapkan Siltap dan Tunjangan selama 9 bulan lamanya gaji honor tak kunjung dibayar, sejumlah perangkat Desa lomba karya dan ketua BPD desa, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang kepala desa lomba karya Egi Hermanus di laporkan.

 

Dalam aduannya itu disebutkan, siltap dan tunjangan perangkat desa selama 9 bulan belum dikucurka oleh Egi Hermanus (Kepala Desa) lomba karya termasuk gaji ketua BPD desa, Selasa 01/11/2022.

 

Demikian disampaikan kepala Dusun Desa Lomba Karya,Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang Astario Sekretaris Desa,Norlila Perangkat Desa,Karung Kadus Pagoh,Midi Kadus Mensari,Noripin Kadus Bentarat kami membuat laporan lantaran gaji honor dan tunjangan kami tidak disalurkan oleh kepala desa lomba karya Egi Hermanus”,Ucap Astario Sekretaris Desa Lomba Karya.

Kepala desa lomba karya Egi Hermanus juga diduga telah melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa tanpa alasan yang tepat dan di putuskan secara sepihak sementara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah atur dalam peraturan kemendagri.

 

Sebab, Astario ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi.Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017”,Kata Astario Sekretaris Desa Lomba Karya.

 

“Selanjutnya,Saya selaku Sekretaris Desa Lomba Karya minta dengan segera kepada aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat dan institusi penegak hukum lainnya untuk dapat menindak lanjuti laporan kami, karena kami duga Kades Lomba Karya Egi Hermanus dan telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa,”Pintanya.

 

 

Penulis : RA/Tim

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *