RajaBackLink.com

Pres Release Kapolda Kalbar Terkait Peluru Nyasar Dari Oknum Anggota Polresta Pontianak.

Pres Release Kapolda Kalbar Terkait Peluru Nyasar Dari Oknum Anggota Polresta Pontianak.

 

Star7tv.com – Kalbar Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, MM Melakukan Pres Release Terkait Dengan Peluru Nyasar Dari Senpi Milik Salah Satu Oknum Polantas Polresta Pontianak, Bripka Franki Marpaung Yang Terjadi di Pos Lantas Simpang Hotel Garuda Pontianak Dengan Korban, M. Soewardi, 48 tahun Alamat, Jalan K.H Wahid Hasyim Ashari No. 33 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Dengan Mengendarai Mobil Jenis Nissan X – Trail Warna Hitam Nopol KB 1582 J.

Pres Release tersebut bertempat di Mapolresta Pontianak Jalan Johan Idrus Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Rabu 02. 11 2022.

 

Kejadian tersebut berawal ketika oknum polantas, Bripka Franki bersama rekannya, Bripka Dika melakukan tugas rutin di pos Lantas tersebut selanjutnya Bripka Franki membersihkan dengan peralatan yang sudah disiapkan karena sehari sebelum kejadian kehujanan jadi dikhawatirkan senjata akan berkarat tapi tiba-tiba tampa disengaja terjadi letusan yang mengakibatkan triplex dan kaca pos pecah kemudian mengenai mobil korban, setelah sadar lalu keluar pos serta melihat ada mobil berhenti ternyata korban sudah tersungkur diatas mobil dalam keadaan berlumuran darah dengan luka di bagian belakang leher.

Sontak beberapa pengguna jalan yang penasaran mengurumuni mobil dan mendapati korban sudah sekarat lalu beramai ramai menolong untuk segera dinaikkan ke mobil untuk dilarikan ke RS. Anton Sujarwo tetapi naas nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

 

Kapolda sangat menyesalkan dan sangat prihatin atas kejadian tersebut sekaligus memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

 

Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Waka Polresta, AKBP Natalia Budi Dharma, S.I.K kemudian menambahkan bahwa anggota dimaksud sudah ditangani oleh propam dan tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku Tegasnya kemudian ditambahkan oleh Kabid Propam Polda, Kombes Andree mengatakan bahwa sesuai SOP jelas ini adalah pelanggaran karena salah satu dari aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan untuk membersihkan senjata disembarang tempat kecuali di gudang senjata atau di lapangan tembak dan ini adalah pelanggaran berat dengan sangsi PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai Perpol 07 Tahun 2022 tegasnya dan semua dibenarkan oleh Dikrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro.

Humas Polda Kalbar – Muhammad A. Pananrangi Krg. Boko

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *