10 Tahun Sukdi Berharap Bantuan RTLH
PANDEGLANG-Rumahku adalah surgaku itulah impian semua orang, Seberapa jauh pergi maka rumahlah tempat terbaik untuk kembali. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman telah tertuang bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Tidak seperti kondisi rumah Keluarga Sukdi yang didampingi oleh Istri dan ke 5 anaknya, tinggal di kampung Cidaimah , Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Rumahnya bilik terlihat sangat memprihatinkan sudah tidak layak huni dan tidak mampu untuk renovasi , karena keterbatasan ekonomi. Sehari harinya, Sukdi hanyalah mengambil rumput untuk ngasih makan kambing orang lain yang diternaknya.
Beginilah gambaran keluarga Sukdi, yang beristirikan Sarikah, menjalani hidup dengan serba kekurangan. berdasarkan pantauan Awak Media , yang langsung turun untuk melihat dari dekat kondisi kehidupan keluarga ini, pada rabu (23/11/22) di tempat Kediamannya.
Menurutnya “Secara pribadi saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk membantu keluarga kami, yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah, baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten”.
Semoga Pemerintah, mau memperhatikan dan membantu keluarga kami, untuk renovasi rumah yang sudah reot ini. Harapnya .