Star7tv.com – Lebak – Proyek pembangunan paving blok jalan lingkungan di Desa Pasir tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Diduga sengaja tidak dilengkapi papan informasi publik sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari keterangan Apip, Sekertaris Desa Pasir Tanjung saat di temui media mengatakan proyek paving blok tersebut merupakan program bantuan dari dinas PUPR Provinsi banten melalui Aspirasi DPRD Praksi Partai Demokrat.
Saat ditanyai Media tentang siapa pelaksana kegiatan serta transparansi papan Informasi proyek, Apip menjelaskan untuk papan informasi ia sudah mempertanyakan kepada pelaksana dan akan segera di pampang dilokasi proyek.
” Untuk papan Informasi saya sudah tanyakan ke pelaksana pa Alan katanya sore ini orangnya mau ke lokasi sekaligus membawa papan informasimya tersebut. untuk pengerjaan sudah dilaksanakan sejak hari jumat dengan jumlah pekerja sebanyak 7 orang yang merupakan warga setempat. ” Terang Sekdes. saat ditemui tim media pada Kamis, (15/12/2022).
” Untuk nilai anggaran saya juga tidak tahu pasti, kalau volumenya panjang 190 meter dengan Lebar 2,5 meter ” Tambahnya.
Sementara itu, Alan yang disebut sebut sebagai pelaksana pembangunan ketika dihubungi Tim media seolah terkesan tidak ingin memberikan tanggapan apapun. dan hanya menjanjikan untuk bertemu.
Sampai berita ini ditayangkan tim media masih mencari informasi lebih jelas terkait sumber anggaran pembangunan yang diketahui tidak transparan tersebut karna dari pantauan tim media papan informasi tersebut belum juga terpasang. (Red)