Star7tv.com – MERAK – CILGON – Diawal bulan Desember tahun Bea Cukai Merak telah Melakukan penindakan yang berlokasi di pelabuan Eksekutif Merak, Cilegon Banten
kronologi penindakan berdasarkan analisis Intelijen diperoleh informasi adanya pengiriman roko diduga ilegal yang di kirim menggunakan sarna pengangkut TRUK box yang yang akan menyebrang ke sumatra, dan kemudian P2 KPPBC TMP merak menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat dan pemantowan di sepanjang jalan alternatif pelabuan merak, (27/12/2022)
Pada pukul 10.00 WiB tim P2 merak mencurigai satu unit sarana pengangkut jenis bok berwarna hijau dengan plat xxxx Dp yang sedang antri di terminal eksekutif merak, selanjutnya bergerak dan mendekati sarkut tersebut
Berdasarkan hasil wawancara singkat terhadap supir, barang diberitaukan sebagai rokok yang berasal dari madura dengan tujuan duri, riau dan kemudian sarna pengangkut diperiksa dan ditemukan barang kena cukai hasil tembakau tampa dilekati pita cukai
Atas temuan tersebut sarkut dan barang besrta supir dibawa ke KPPBC TMP Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Setelah diperiksa mendalam ditemukan BKC tampa dilekati pita cukai berbagi merek sebanyak 129 karton dan 10 slop ( 2.066.000 batang), atas temuan tersebut petugai menerbitkan SBP Nomor SBP – 402/KBC.070102/2022. terhadap barang hasil penindakan telah dilakukan perhitungan nialai barang yaitu Rp.2.355.240.000, dan total kerugian negara yang tidak terpungut sebesar Rp.1.596.728.760, diduga melanggar pasal 54 undang-undang Nomor 11 di tahun 1995 sebagai mana telah diubah undang-undang Nomor 39 di tahun 2007 tentang cukai
Kamtor bea cukai merak telah melakukan penindakan kebenaran dan cukai periode 01 januari 2022 sampai dengan 27 desember 2022 sebagai berikut,
1.jumlah barang hasil penindakan MMEA 2.188,18 liter,
2. jumlah barang hasil penindakan roko 40.335.896 batang
Menurut data statistik di tahun 2021 realisasi penindakan jumlah batang roko sekitar 15jt-an dan bisa dibandingkan terhadap realisasi penindakan tahun 2022 sebanyak 40.335.896 batang roko yang berarti persentasenya naik kurang lebih 27% dibandingkan tahun 2021 target di tahun 2022 target jumlah 12jt-an dan realisasi penindakan jumlah batang roko di tahun 2022 sebanyak 40.335.896 batang roko, jadi persentasenya 336% melebihi dari target yang dibebankan
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih antara lain sebagai berikut :
1. *Nilai barang rokok Rp.45.982.921.440,00*
2. *Nilai baran mmea Rp.584.341.000,00*
3. *Nilai barang liquid vape Rp.825.000,00*
4. *Nilai barang npp dan obat keras Rp.12.224.990.000,00*
5. *Nilai barang penindakan impor Rp 225.000.000,00*
Jadi diperkirakan total nilai barang tersebut sebesar Rp.59.018.077.440,0 *Lima puluh sembilan milyar, delapan belas juta, tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah* potensi kerugian negara diperkirakan dari hasil pencacahan sebagi berikut: PER 23 Desember 2022
1. *Total kerugian roko Rp 31.174.000.582,56*
2 . *Total kerugian Mmea Rp.114.381.480,00*
3. *Total kerugian Liquid Vape Rp.470.250,00*
4. *Total kerugian penindakan impor Rp.225.000.000,00*
Jadi, diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp31.513.852.312,56 *tiga puluh satu milyar lima ratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua belas koma lima puluh enam rupiah*
Dalam hal penindakan roko disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal,kerena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen roko resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen kerena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya ucap,
Kepala kantor KPPBC TMP Merak kanwil DJBC Banten Boni Novri
(Red)