RajaBackLink.com

PT LONADA SINAR HIKMAT DI DUGA NAKAL TIDAK MENYELESAIKAN PEKERJAAN

PT LONADA SINAR HIKMAT DI DUGA NAKAL TIDAK MENYELESAIKAN PEKERJAAN

 

Star7tv.com  – Kalbar Pekerjaan Konstruksi Kode Tender 69765054 dengan kode RUP 26480097 Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas sepanjang 0.2 KM yang terletak di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

 

Sumber Dana APBN 2021 dengan nilai Pagu Paket Rp 19.200.000.000,00 tahun Anggaran APBN 2021 milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS KAPUAS WS JELAI KENDAWANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

 

PT LONADA SINAR HIKMAT sebagai pemenang Berkontrak RP 15.361.432.000.00 pengerjaan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas sesuai dengan pernyataan yang menjadi syarat kualifikasi yang termasuk dalam Dokumen Kualifikasi dan Pernyataan bahwa data kualifikasi yang disampaikan adalah benar dan Jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pantauan Syamsuardi Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA terjadinya penawaran yang sangat signifikan di duga ada campur tangan atau permainan mafia proyek yang di lakukan oleh oknum Lembaga Kebijakankan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga berimbas terjadinya beberapa item penanganan pekerjaan konstruksi dilapangan yang tidak dapat diselesaikan 100 % oleh kontraktor pelaksana PT LONADA SINAR HIKMAT sampai akhir tahun anggaran sesuai dengan jadwal di kontrak.

 

Dirinya juga menduga biasanya atas inisiatif PPK kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas mendesain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan sehingga menjadi 100% selesai, padahal pekerjaan dilapangan belum tuntas, ungkapnya kepada awak media.

 

Dirinya juga meminta berdasarkan keadaan di lapangan terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga tahun anggaran berakhir, Kepada Kontraktor Pelaksana PT LONADA SINAR HIKMAT dalam hal ini agar melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

 

Dan apabila tidak di tanggapi,dirinya bersama Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ) DPD Kalbar Rusman Haspian berencana dalam waktu dekat akan mengangkat permasalahan tersebut serta akan melaporkan ini ke pihak-pihak terkait agar kontraktor nakal tersebut dijatuhi sangsi atau di blacklist karena dianggap wanprestasi dan telah melakukan kecurangan yang merugikan Negara.

 

Rinto Andreas/Rusman Haspian

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *