OKNUM SECURITY PT MULTI KABEL MENGHALANGI WARTAWAN LIPUTAN SAAT UNRAS PAGUYUBAN ORMAS MASAYARAKAT DESA NYOMPOK
Serang 12 Januari 2023
Tindakan oknum security PT multi kabel terjadi UNRAS paguyuban ormas masyarakat desa nyompok terkait Rekrutmen tenaga kerja lokaL PT MULTI KABEL yang memang perusahaan adakan tenaga keamanan security tandas terjadi saat itu wartawan peran foksi sebagai publik Jornalistik itu dilarang tuk meliput dan dihalangi oleh oknum security PT MULTI KABEL sebagai mana peran publik foksi wartawan tuk meliput kejadian UNRAS DEMO Masyarakat paguyuban Ormas desa NYOMPOK kec kopo kab serang terkait REKRUTMEN tenaga kerja lingkungan dan sekitarnya 60 /40% tidak komitmen perjanjian dgn masyarakat desa rekrutmen itu slalu janji dan fakta di PT MULTI KABEL tenaga lokal lingkungan hanya di terima cuma 27 persen sedang aturan tentang tenaga kerja 60/40 persen fakta nya itu tidak sesuai perjanjian dengan wilayah.
Pemerintah desa saat di kompirmasi kepala desa Sofian menerangkan bahwa pihak perusahan sudah berapa kali janji dengan PEMERINTAH DESA masyarakat kami akan rekrut 60 persen sedang fakta kerja hanya 27 persen ini yang slalu ingkar fakta unras aksi ini mengigatkan agar prioritas masyarakat kami di terima 60 persen sehingga ada aksi unras menuntut Ke pihak PT multi kabeL agar sesuai harapan janji perusahaan terhadap masyarakat kami
Dalam UUD no 40 th 1999 tentang kebebasan pers peran foksi publik tentang menghalangi Jornalistik dalam UUD PERS no 40 th 99 denda Rp 500.OOO.OOO dan PIDANA 2 tahun penjara.siapapun itu tertera dalam UUD pokok pers hal ini terjadi dengan tindak oknum SECURITY PT MULTI KABEL melakukan menghalangi wartawan tdk boleh masuk dalam liputan UNRAS masyarakat desa NYOMPOK tentang rekrukmen
Alex