Star7tv.com |Melawi – Kalbar Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini.seperti yang terjadi di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi.yang di duga dibackingi oleh oknum anggota reskrim polres Melawi berinisial (O) sehingga mereka yang merasa sudah menyetor ke pada oknum tersebut sudah merasa aman untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.”kami kan sudah setor 250 ribu perset setiap bulannya, dari saya 2 juta perbulannya ,”ucap (A) saat di wawancara oleh awak media( Senin.9/1/2023).
Di salah satu pemberitaan kanal YouTube media Mitragalaksi.com sudah jelas terlihat maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang di backingi oleh oknum anggota reskrim polres Melawi berinisial (O) yang sering mengambil setoran atau upeti setiap bulan tersebut di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi yang sangat terorganisir oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Melawi sesuai dengan rekaman wawancara ke pada salah seorang penyetor yang bekerja di lokasi semadin Lengkong.
Di tempat terpisah Korwil TINDAK Indonesia (Bambang,l.A.Md) mengatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi sudah sangat miris sekali,apa lagi sampai di backingi oleh oknum APH dari anggota Kepolisian,”ya sudah pasti terorganisir lah kata Bambang pada media.
Kita berharap oknum anggota polres Melawi yang berinisial (O) yang diduga kuat telah melakukan pungli serta membackingi kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) tersebut segera di tindak sesuai kode etik kepolisian oleh Paminal Polda Kalbar ,”ujarnya.
Selain itu PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Bambang.
Untuk menghadapi permasalahan PETI ini, “menurut Bambang pemerintah harus melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI tersebut, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,”cetusnya.
“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,”ujarnya.
Di dalam pasal 161 juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”jelas Bambang pada media.
“Dia berharap kegiatan ilegal (PETI) tersebut seharusnya menjadi atensi kapolres Melawi yang baru untuk melakukan tindakan termasuk kepada oknum anggotanya yang terlibat melakukan pungli serta membackingi kegiatan ilegal tersebut,”ucap Bambang.
Dalam waktu dekat ini dia akan menyurati Kapolda,Kapolri,serta presiden Jokowi Widodo terkait dugaan pembiaran kegiatan ilegal seperti (PETI) di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Melawi ,”tutupnya. ( Tim )