RajaBackLink.com

Kapolres Aceh Timur Tolak Permohonan Sekum JJIAT Terkait Penangguhan Tahanan Adik Angkatnya5 Dalam Kasus Pelanggaran Perizinan Galian C 

Kapolres Aceh Timur Tolak Permohonan Sekum JJIAT Terkait Penangguhan Tahanan Adik Angkatnya5 Dalam Kasus Pelanggaran Perizinan Galian C 

Star 7tv.com Aceh

Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – Sekum JJIAT Kasmidi Panjaitan, S.IP menjelaskan kepada media ini, Selasa 17 Januari 2023 terkait penahanan adik angkatnya bernama Asrilmuddin yang ditahan karena telah melanggar izin operasi galian C

Anehnya Adik angkat Kasmidi hanya sebagai buruh di tempat usaha galian C milik Ibrahim namun langsung diamankan dan ditahan di Polres Aceh Timur.

Akan tetapi Sampai berita ini diturunkan bos atau pemilik galian C tersebut masih diluar dan tindakan hukum terhadap Ibrahim oleh Polres Aceh Timur dilakukan secara prosedur dengan terlebih dahulu dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan sedang buruhnya ditahan langsung.

Dalam proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan.

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.

Dalam mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan. Aturan tentang penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” demikian bunyi dalam Pasal 31 KUHAP.( dikutip dari Tempo.co)

Menurut Sekum (Sekretaris Umum) JJIAT ( Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur ) Kasmidi Panjaitan,S.IP yang juga aktif sebagai Wartawan Aceh menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Aceh Media Tabloid Putra Pos menarik penjelasan pasal 31 KUHAP yang menerangkan terkait Permohonan Penangguhan Tahanan.

Kasmidi Panjaitan bersama beberapa rekan-rekan aktivis dari Persatuan Wartawan di Aceh Timur menjumpai Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah diruang kerjanya Jum’at 13 Januari 2023.

Kunjungan tersebut guna memohon Penangguhan Tahanan untuk Tersangka Asrilmuddin( adik angkat Kasmidi) dalam kasus pelanggaran izin Galian C dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tempat kejadian di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Namun permohonan Penangguhan tahanan ditolak oleh Kapolres Aceh Timur. Kasmidi Sangat Kecewa dengan kebijakan Kapolres Aceh Timur yang menolak permohonan Penangguhan Tahanan tersebut.

” Saya berserta rekan rekan dari perwakilan beberapa organisasi persatuan wartawan dari Aceh Timur menjumpai Bapak Kapolres Aceh Timur terkait ditahannya adik angkat saya bernama Asrilmuddin.

Tujuan kami untuk memohon penangguhan tahanan untuk adik angkat saya. Ya…saya pikir Bapak Kapolres kan mitra kerja kita pastilah akan dikabulkan. Namun kenyataannya tidak.

Tapi seandainya Kami bukan Wartawan pun dan bukan mitranya Bapak Kapolres , siapapun menyangkut dengan hak tersangka terkait permohonan Penangguhan Tahanan itu adalah hak tersangka ada di jelaskan dalam KUHAP pasal 31.

Yang sangat menggelitik pikiran saya adalah alasan Kapolres mengatakan ” karena tersangka adalah orang kaya atau orang mampu, seandainya tersangka ini orang tidak mampu atau miskin maka akan saya berikan penangguhan tahanan”.

Hal itu yang menggelitik pikiran sayan dan menjadi pertanyaan apakah ada diatur dalam KUHAP terkait penanguhan tahanan terhadap tersangkanya miskin atau kaya. Menurut pengetahuan saya tidak ada itu.

Saya juga heran kasus galian C inikan menyangkut perizinan bukan menyangkut teroris, narkoba atau pembunuhan ….hanya kasus perizinan yang seharus diselesaikan oleh pemerintah melalui dinas perizinan dan Dinas lingkungan Hidup. Dan atau apabila ada penilaian dari dinas perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup ada mengalami kerusakan Lingkungan atau izinnya maka pemerintahlah yang harus memproses perizinan itu.

Namun bila Bapak Kapolres yakin bahwa hal itu ranahnya kepolisian terserah saja. Karena Polres sudah menahan adik saya mengapa tidak memberikan kebijakan hanya untuk penangguhan tahanan saja sampai dilakukan proses peradilan didepan hakim dan itu ada aturannya.

Beliau sangat Perhatian dengan kasus satu ini.

Kami juga maklum itu hak Bapak Kapolres namun Kami berharap kedepan Bapak Kapolres juga Komit dengan kasus kasus yang sebenarnya ilegal banyak di Aceh Timur contohnya Ilegal logging, Pukat Harimau , Ilegal drilling dan galian C lainnya juga banyak info dari masyarakat.bDan saya rasa semua tahu itu. Kami juga akan membantu memberi info bila kami temukan akan kami laporkan. Karena menurut hemat kami ditahun 2022 yang lalu penindakan terhadap kasus pidana yang berbau ilegal sangat minim dan sepi sekali.

Kami juga sangat salut dengan pernyataan Bapak Kapolres saat kami jumpai pada Jum’at itu, beliau mengatakan jangan minta bantu kapada beliau kalau terkait dengan masalah hukum, “pernah kejadian Tante saya diancam akan tetapi tidak saya bantu karena saya akan menjalankan secara prosedur.

Siapa saja termasuk keluarga saya tidak akan saya bantu walaupun jabatan saya sebagai Kapolres, juga dengan kasus ini karena laporan masyarakat maka Saya ambil tindakan. Jadi mohon Maaf Saya tidak akan berikan penangguhan tahanan.” Begitu yang dikatakan Bapak Kapolres saat itu. Dengan pernyataan beliau itu, Kami berharap pernyataan Bapak Kapolres sesuai dengan fakta dan bukti kedepan. Anehnya lagi kalau tidak salah penangkapan berjumlah 4 orang termasuk Adik angkat saya Asrilmuddin namun terhadap tersangka lainnya sudah diberikan penangguhan tahanan atau pembebasan saya belum tahu, apakah ditangguhkan atau dibebaskan ini patut dipertanyakan mengapa bisa sedang adik saya tidak bisa.

Dalam kesempatan ini Saya sebagai warga negara meminta kepada pihak terkait terutama Polda Aceh untuk menelaah lagi kasus perizinan ini, prosedur penahanan atau penangkapan terhadap kasus perizinan dan terkait tidak diberikannya penanguhan tahanan kepada adik saya.

Karena menurut pengetahuan saya ini kasus perizinan bukan kasus pidana murni. Terhadap adik saya dan 3 orang lainnya langsung ditangkap sedang bosnya diperlakukan berbeda yaitu dengan dilakukan pemanggilan melalui surat. Itu kan aneh ….Mengapa pada saat itu juga bersamaan ditangkap bosnya saat masih berada dirumahnya. Sehingga tidak berpeluang melarikan diri seperti saat ini….saya mohon kepada Bapak Kapolda untuk menelaah kembali dan mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Timur. Karena Saya yakin …Negara ini adalah berdasarkan hukum…. bukan berdasarkan polisi.”jelas Kasmidi.[]

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *