RajaBackLink.com

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan. Jangan cuma sekedar peraturan saja

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.
Jangan cuma sekedar peraturan saja

Peraturan daerah Perda Nomor 53 tahun 2015 tentang pergudangan jangan cuma sekedar peraturan saja tapi di terapkan supaya jangan ada yang melanggar seperti pantauan awak media terlihat ada lokasi
Salah satu diduga yang tidak memiliki izin yaitu gudang berlokasi di Jalan Serigala dan Jalan Tupai serta Jalan Landak No 89, tepat (Belakang RS. Labuang Baji) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(19/1/2023)

Keberadaan toko tersebut yang sekaligus dijadikan gudang adalah milik Amigos Petshop hingga sekarang di duga kuat belum mengantongi izin untuk menjalankan usahanya apa lagi beroperasi di dalam pusat Kota Makassar, keberadaan toko tersebut perlu di pertanyakan pungsinya kenapa bisa di jadikan gudang penyimpanan barang berada diantara pemukiman rumah penduduk sementara mereka melakukan aktivitas usaha ada kegiatan bongkar muat yang pasti menghalangi aktivitas di jalan raya

 

saat di lakukan konfirmasi ke pihak toko atau owner Amigos Petshop perihal tesebut, melalui surat, Nomor 271/TPP/7/01/2023, belum ada respon dari pihak Amigos Petshop tidak memberikan jawaban hingga berita ini di naikkan, termasuk konfirmasi dari pihak Dinas terkait belum juga ada yang memberikan jawabannya.seharusnya dinas terkait jangan cuma ongkang2 kaki saja tapi terjung langsung melihat kondisi dan keberadaan oknum pengusaha nakal di lapangan
(Kul indah).melaporkan dari makassar

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *