Star7tv.com — Kabupaten Bekasi — Program PTSL yang merupakan salah satu program dari pemerintah pusat bahkan dianggap sangat penting serta strategis sehingga sampai di perlukan atau dibuatkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri).
Perlu dipahami bahwa maksud serta tujuan baik pemerintah pusat didalam membuat program PTSL dengan dipayungi hukum SKB 3 Menteri adalah supaya kepemilikan lahan tanah masyarakat menjadi jelas serta terdata kepemilikannya dan juga mengurangi terjadinya kasus mafia tanah.
Melalui program PTSL pemerintah juga berharap agar roda ekonomi masyarakat dapat berputar lebih cepat lagi demi mendukung laju pertumbuhan ekonomi negara ini,karena dengan memiliki Sertifikat Hak Milik melalui program PTSL maka masyarakat apabila memerlukan modal tambahan demi mengembangkan usahanya maka mereka dapat mengajukan bantuan kredit di bank tanpa perlu meminjam ke per orangan sehingga tidak terjerat hutang dengan bunga yang tinggi.
Tapi teramat amat sangat disayangkan justru didalam pelaksanaannya banyak terjadi penyelewengan atau penyimpangan yang justru dilakukan oleh aparatur di desa – desa yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mensosialisasikan serta membantu menyukseskan program PTSL tersebut.
Seperti yang terjadi di desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi patut diduga sarat terjadi pungli dengan nominal mulai Rp 350 ribu hingga Rp 5 juta.Nominal tersebut jelas – jelas telah melanggar serta menabrak SKB 3 Menteri yang tertulis nominal yang di perbolehkan di Kabupaten Bekasi sesuai dengan wilayah yang tertuang di dalam SKB tersebut adalah Rp 150 ribu per sertifikat.
Pada hari Kamis tanggal 19/01/2023 LSM GMBI KSM Karangbahagia yang mendatangi kantor desa Karangrahayu dipimpin langsung oleh ketua Ares beserta jajarannya untuk meminta klarifikasi kepada kepala desa setempat terkait pengaduan masyarakat terkait di duga terjadinya pungli dalam pelaksanaan program PTSL di desa Karangrahayu.
Tapi pada saat kedatangan ketua Ares beserta jajarannya dari LSM GMBI KSM Karangbahagia yang juga di dampingi oleh awak media star7tv.com tidak dapat bertemu dengan Kepala desa Karangrahayu Ibu Ino,rombongan yang sudah menunggu setengah jam lebih justru di tinggal keluar kantor desa oleh ibu Ino dengan alasan ada kegiatan diluar kantor desa pada saat itu.
Ketua Ares beserta jajarannya sempat menunggu kembalinya ibu kepala desa ke kantor desa karena sebenarnya pada hari itu seharusnya adalah rapat minggon di desa Karangrahayu,tapi setelah menunggu selama satu jam lebih ibu Ino sebagai kepala desa tidak juga kunjung kembali,begitu juga dengan beberapa aparatur desa tersebut yang dimintai keterangan ataupun klarifikasi mengatakan bahwa mereka tidak tau menau soal dugaan pungli PTSL di lingkungan desa mereka bahkan yang lebih lucunya lagi pada saat di konfirmasi oleh sekretaris LSM GMBI KSM Karangbahagia (Sihar Manik) beserta awak media ini kaur pemerintahan desa Karangrahayu yang juga menjadi bendahara di dalam kepanitiaan PTSL desa tersebut juga sama mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya dan silahkan untuk konfirmasi langsung kepada ibu kepala desa.
Bang Ares sebagai ketua LSM GMBI KSM Karangbahagia mengatakan bahwa kejadian di duga terjadinya pungli PTSL di desa Karangrahayu teramat amat sangat disayangkan dan mirisnya di duga keras justru dilakukan oleh aparatur desa tersebut.Hal ini telah menantang atau menabrak wibawa pemerintah pusat karena jelas melanggar aturan yang tertuang didalam SKB 3 Menteri,ujarnya.
Bang Ares masih menunggu niat baik dari ibu kepala desa Karangrahayu beserta jajarannya untuk klarifikasi mengenai dugaan telah terjadinya pungli PTSL di desa tersebut,bahkan bang Ares akan melanjutkan serta mengawal pengaduan masyarakat sampai ke tingkat kejaksaan serta pengadilan apabila tidak ada niat baik dalam waktu dekat ini dari pihak desa untuk klarifikasi temuan tersebut,ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan chat bang Sihar Manik sebagai sekretaris dri Lsm GMBI KSM Karangbahagia kepada sekretaris desa Karangrahayu tidak berbalas dikarenakan non aktif,begitu juga melalui telepon biasa juga non aktif.
Raja Simatupang