Star7tv.com – Lebak – Dituduh melakukan penyerobotan lahan,kepala desa Cigoong selatan Ahmad Supendri ambil tindakan tegas,Senin(06/02/2023).
Saat dijumpai awak media melalui kuasa hukumnya Yayan Sumaryono SH CPL CPCLE mengatakan”bahwa saya mewakili Klien kepala Desa Cigoong Selatan, Guna untuk mencegah aksi susulan dukungan masayarakat Kepada Kepala Desa Cigoong Selatan karena tidak terima ada fitnah fitnah kepala desanya di tuduh melakukan penyerobotan tanah dan juga tidak melakukan dengan baik kewajibanya selaku kepala desa cigoong selatan dan timbul fitnah baru lagi dari surat dan kronologis yang penuh narasi-narasi fitnah mucul lagi bahwa kepala desa di tuduh menyuruh warga biasa untuk mengaku ngaku orang dari BPN dan surat kronologis itu di kirim ke Bupati Lebak, Gubernur, Mendagri dan intansi lainya bahkan sampai ke Presiden”
Melalui kuasa hukumnya kepala desa Cigoong Selatan telah membuat Laporan Pengaduan sebagai mana di atur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,Maka jika perlu kami mohon kepada Polsek Cikulur Untuk Melimpahkan persolan ini Kepolres Lebak jika di anggap kesulitan”ungkapnya.
Menurut kuasa hukumnya sebelumnya dari pihak kepala desa sudah memohon untuk dilakukan mediasi namun undangan dua kali tidak ada tanggapan apapun dan terakhir di agendakan pada 30 Januari 2023 di Polsek Cikulur namun pihak M dan H tidak hadir maka kami melakukan Laporan Pengaduan atas apa yang telah di lakukan oleh sudara M dan H,Kuasa Hukumnya telah melakukan fitah fitnah kepada Kepala Desa Cigoong Selatan,ujarnya.
(Hendra bobi abimanyu)