star7tv.com – Lebak,- Ketua BPD Desa Maraya kecamatan Sajira Lebak Banten. Nasrudin angkat bicara dan bantah pemberitaan disalah satu Media online terkait dengan penyalah gunaan dana Rapid test tahun 2022 yang dananya bersumber dari Dana Desa di desanya
.
Pasalnya dirinya selaku Ketua BPD merasa tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media itu namun tiba- tiba muncul pemberitaan terkait dirinya yang menjadi nara sumber pada pemberitaan tersebut.”Saya merasa tidak dikonfirmasi oleh wartawan tersebut”, ungkap nya.
Sedangkan ketemu dengan Wartawan tersebut adalah pada saat diacara hajatan ngobrol dengan banyak orang, jadi saya tidak merasa dikonfirmasi olehnya.
Sedangkan terkait tentang dugaan dana Rapid test yang diduga tidak ada kejelasan menurutnya memang tidak ada anggaran Rapid test dari Dana Desa akan tetapi yang ada adalah Penanganan Covid yang memang wajib pada saat itu tukasnya, oleh karenanya ia selaku Ketua BPD meminta kepada rekan Media agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kode etik karena kami selaku warga tidak suka bila ada yang membuat situasi tidak nyaman didesanya, selain itu didesanya tidak ada yang bernama Utom sebagai Bendahara Keuangan didesa Maraya sesuai dengan pemberitaan diMedia tersebut tukasnya.
Sementara Jaji Pendamping Desa Maraya ketika ditemui dikediamannya mengatakan bahwa program Penanganan Covid tahun 2022 lalu sudah selesai dan tidak ada masalah karena dana pengamanan Covid itu sudah menjadi kewajiban pada saat pendemi dulu.
.” Sangat tidak mungkin dana penanganan Covid dimasa pandemi tidak terealisasi karena itu adalah aturan negara”, pungkasnya.
Sama halnya dengan Jaenudin Sekertaris Desa Maraya ketika dikonfirmasi mengakui bahwa program pengamanan Covid sudah berjalan dan tidak ada masalah.”Progam penanganan Covid-19 pada tahun2022 sudah terlaksana dan tidak ada masalah”, pungkasnya
(Red)